Beranda KESEHATAN Diskes Riau: Rumah Sakit Daerah dan Swasta Wajib Layani Pasien Terdampak Asap...

Diskes Riau: Rumah Sakit Daerah dan Swasta Wajib Layani Pasien Terdampak Asap Tanpa Dipungut Biaya

424

PEKANBARU (Infosiak.com) – Kabut asap yang menyelimuti udara di Provinsi Riau membuat pemerintah setempat mengoperasikan semua puskesmas selama 24 jam.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam siaran pers mengatakan seluruh masyarakat terdampak asap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas tanpa dikenakan biaya.

“Satgas kesehatan juga telah melaksanakan tugasnya. Seluruh puskesmas sekarang adalah posko tempat mengadu seluruh masyarakat Riau yang terkena ISPA,” kata Edy, Minggu (15/9/2019).

Edy juga menyatakan gubernur Riau telah menginstruksikan kepada 15 kabupaten-kota/kota di Provinsi Riau untuk melakukan kesiapsiagaan kesehatan di wilayah masing-masing.

“Bahkan hari ini satgas kesehatan mengoperasikan tiga ambulans yang siap sewaktu-waktu dihubungi di nomor 119 selama 24 jam,” kata Edy.

Baca Juga:  Pakai Masker Kotor atau Berulang, Apa Sudah Tau Bahanya

Selain puskesmas, Dinas Kesehatan Riau mewajibkan rumah sakit milik pemerintah daerah dan swasta di Pekanbaru untuk melayani masyarakat terdampak karhutla.

“Masyarakat yang terdampak karhutla wajib dilayani tanpa pungutan biaya satu rupiah pun,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir.

Menurut Mimi, Rumah sakit harus menyediakan fasilitas ruangan evakuasi yang aman jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Ruang evakuasi juga tersedia di seluruh Puskesmas yang sudah disiagakan selama 24 jam.

Saat ini, Dinas Kesehatan Riau telah membagikan lebih dari 700 ribu masker kepada masyarakat yang membutuhkan. Pembagian masker dilakukan di delapan titik di Pekanbaru, yaitu di depan kantor gubernur, simpang Harapan Raya, Rumbai, Kubang, Pattimura dan lainnya.

Baca Juga:  Kini RSUD Siak Berstandar Nasional Usai Terima Sertifikat dari KARS Indonesia

Menurut catatan Dinas Kesehatan terjadi peningkatan kunjungan ke fasilitas kesehatan dengan kasus ISPA. Hingga tanggal 11 September 2019, Dinkes Riau mencatat 9.931 kunjungan kasus ISPA.

Berdasarkan data Kemenkes, efek buruk paparan asap kebakaran hutan dan lahan juga berdampak pada balita. PSC 119 membawa pasien seorang balita ke RSUD Arifin Ahmad dengan kondisi tubuh demam, batuk pilek, dan mata merah berair.

Pasien balita mendapat pemeriksaan kesehatan, nebulizer dan cek darah di laboratorium. Hasil pemeriksaan dokter spesialis anak menyebutkan pasien menderita ISPA.

Kualitas udara di Provinsi Riau masih dalam kategori buruk karena dampak asap serta polutan kebakaran hutan dan lahan dari sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Baca Juga:  Kabut Asap, Sudah 16 Ribu Warga Riau Terkena ISPA

Berdasarkan data Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas LHK Provinsi Riau pada pukul 07.00 – 15.00 WIB Sabtu, mencatat indeks standar pencemar udara tertinggi di wilayah Pekanbaru 269.

Kemudian, diikuti Dumai 170, Rohan Hilir 141, Siak 125, Bengkalis 121, dan Kampar 113. Angka tersebut mengindikasikan kondisi kualitas udara tidak sehat atau penunjuk angka 101-199. Sehari sebelumnya yaitu Jumat (13/9/2019), kualitas udara di wilayah Riau pada kondisi sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Sumber : Antara
Editor : Afrijon

loading...