KESEHATAN (Infosiak.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya dan Loka POM di Kabupaten Jember, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar melakukan penindakan terhadap pabrik obat herbal ilegal. Di pabrik obat herbal atau jamu di Desa Kumendung dan Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur petugas menyita ribuan botol obat herbal siap edar.
“Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah dilakukan penindakan, ternyata benar terbukti,” ujar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito dalam keterangan persnya.
Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah produk Jamu Tawon Klanceng. Berdasarkan hasil uji terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon yang juga serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.
Selain bahan kimia Fenilbutazon pada produk jamu Tawon Klenceng, berdasarkan hasil uji juga diketemukan bahan kimia campuran Paracetamol dan Dexamethasone. Bahan Kimia obat tersebut dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu.
“Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk seperti jamu tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko terhadap kesehatan. Menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal,” tambah Penny K Lukito.
Bahan kimia Fenilbutazon menurut Penny K Lukito, merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS). Indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).
Ditambahkan Penny K Lukito, produk Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015.
“Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015. Selain itu pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada sekitar Bulan Juli tahun 2021 lalu,” terang Penny K Lukito.
Ditambahkan Penny K Lukito, kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu.
“Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi obat tradisional ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana. Pertama, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” papar Penny K Lukito.
Kedua, menurut Penny K Lukito, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal atau mengandung BKO. Selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat,” himbau Penny K Lukito.
Disampaikan Penny K Lukito, masyarakat juga harus menggunakan obat sesuai dengan aturan pakai. Untuk pembelian obat tradisional secara online, pastikan hanya dilakukan melalui platform elektronik yang tepat dan dipercaya dan sebaiknya telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
“Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK atau Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa,” pungkas Penny K Lukito.
Laporan: Infosiak
Sumber: Portal