Beranda Siak Miris! Pekerja Sub Kontraktor PT IKPP Dinilai Jadi “Sapi Perah”, Tak Ada...

Miris! Pekerja Sub Kontraktor PT IKPP Dinilai Jadi “Sapi Perah”, Tak Ada Slip Gaji, THR Diganti “Uang Asam”

5

TUALANG, (Infosiak.com) – Dugaan praktik kerja paksa modern kembali mencuat dari salah satu mitra kerja PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang Mill, yakni PT Siscanella James Kencana (PT SJK), Selasa (27/01/2026).

Bukan lewat transfer bank, para sopir truk pengangkut pulp yang merupakan pekerja di PT SJK mengaku menerima upah secara tunai tanpa amplop, apalagi slip gaji.

“Tanggal gajian tak menentu, gaji terima kes (cash/uang tunai) tidak pakai amplop, pas pengambilan gaji kami tandatangan di kwitansi saja. Tak ada slip gaji, kami hasil kerja lihat di kertas yang hanya ditunjukkan ke kami berdasarkan nomor unit yang kami bawa, dan kertas itu perusahaan yang pegang,” ungkap salah seorang pekerja di PT SJK yang tak mau disebutkan namanya.

Baca Juga:  Laga Persahabatan, BOS Benhul FC Tahan Imbang Tim Banjar Seminai Dayun 2-2

​Lebih parah lagi, hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur undang-undang diduga disunat menjadi istilah “uang asam”.

“Kalau THR orang itu (pihak perusahaan) tak mau bilang itu THR tapi “uang asam”. Pokoknya setiap mau lebaran kami diberi THR atau uang asam, yang masa kerja kurang 1 tahun diberi Rp 500 ribu, kalau yang masa kerja lebih dari 1 tahun itu diberi Rp 800 ribu,” terang pekerja

Meski gaji dipotong setiap bulan dengan dalih BPJS, para pekerja mengaku gigit jari saat jatuh sakit.

“Misalnya kami sakit seperti demam gitu, kami berobat biaya sendiri. Tapi gaji selalu kurang hitungannya, biasanya kurang sekitar Rp 50 ribu, katanya potongan BPJS, tapi kalau di cek saldo JHT (BPJS Ketenagakerjaan) itu sekitar Rp 28 ribu,” tambahnya.

Baca Juga:  Maju Caleg 2024, H Wan Ibrahim Nyatakan Mundur dari Jabatan ASN

Bagi pekerja PT SJK, istilah “hari libur” tampak seperti kemewahan yang mustahil. Mereka dituntut bekerja setiap hari tanpa hari off atau cuti resmi. Jika tidak masuk, prosedur perizinan sangat ketat dan wajib menyertakan surat dokter meski biaya berobat ditanggung sendiri.

“Tak ada cuti, kalau tak masuk harus izin, kalau sakit kasih surat keterangan dari dokter,” lanjut pekerja.

Sistem atau upah lembur tidak menggunakan hitungan jam, melainkan sistem “trip” dengan upah sekitar Rp500 per tonase.

Baca Juga:  Rasidah Alfedri: PKK Dihimbau Agar Bekerja Tidak Monoton dan Miliki Inovasi

“Pola kerja ada 2 versi, kalau yang 2 shift 1 mobil (truk) 2 sopir, masuk jam 7 pagi pulang jam 5 sore, itu terima Rp 40 ribu per hari untuk uang makan, dan Rp 50 ribu per hari untuk jaminan. Kalau lanjut ngelong (lembur)  itu hitungannya trip, Rp 500 perak per tonase. Kalau yang tunggal, itu 1 mobil 1 sopir, masuk jam 7 pagi pulang biasanya jam 10 malam, itu terima uang makan sama uang minyak, upah hitung trip, tak dapat uang jaminan Rp 50 ribu,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) dinomor 0812xxxxxx57 yang dikabarkan milik S selaku manajer PT SJK, maupun K selaku owner PT SJK dinomor 0812xxxxx99, awak media belum mendapatkan tanggapan.

Laporan: Ika