TUALANG (Infosiak.com) – Sudah terjatuh malah tertimpa tangga. Mungkin itulah yang cocok pribahasa untuk seorang pekerja di PT BAA (Barakah Atma Anjani) Perawang yang mengaku tidak mendapatkan gaji pokok usai mengalami kecelakaan kerja di pabrik PT Indah Kiat Perawang. Ia malah diberikan pinjaman senilai 1 juta rupiah hingga dirinya dapat kembali bekerja. Ya, bunyinya pinjaman, itulah pengakuan yang disampaikannya kepada tim Infosiak.
Herianto Pangabean mengalami luka serius usai laka kerja di area pabrik terjatuh dari ketinggian dan tertimpa beban berat.
Dokter meminta buruh Mitra kerja PT IKPP Perawang itu tidak melakukan aktivitas di pabrik selama pemulihan kesehatan.
Namun dimasa pemulihan ia tidak lagi menerima upah pokok yang seharusnya tetap diberikan oleh pihak perusahaan PT BAA. Masih dalam kondisi sakit Herianto menyempatkan diri untuk datang ke kantor PT BAA mempertanyakan bagaimana kelanjutan akan nasibnya kedepan.
“Katanya (perusahaan) karena saya tidak bekerja saya tidak dapat basic, cuma diberikan pinjaman sekitar Rp 1 juta tiap bulan selama belum bekerja. Kalau bisa dibilang itu tak cukup untuk kebutuhan bang, saya punya keluarga, anak di kampung itu butuh makan tanggung jawab saya juga,” ucapnya.
“Semalam saya cuma terima gaji bulan November cuma Rp 750 ribu bang, gaji saya 5 hari kerja sebelum kecelakaan,” ungkap pria kelahiran tahun 1981 itu kepada tim Infosiak.com, Kamis (01/01/2026).
Ia mengaku selama bekerja di PT BAA upah yang diberikan tidak sesuai dengan UMK.
“Iya, upah per hari Rp 130 ribu tambah uang makan Rp 20 ribu per harinya,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ia mengalami luka robek beberapa bagian tubuh, kemudian patah tulang dibagian tulang sekitar bahu dan kaki.
“Kata dokter saya tidak bisa lagi kerja berat akibat kecelakaan kemarin, tulang di bahu dan di kaki patah. Dokter bilang saya harus banyak istirahat, jangan bekerja dulu selama 3 bulan, sekarang masih masa pemulihan, rawat jalan terus bang,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu jawaban atau tanggapan dari pihak PT BAA.
Informasi yang dihimpun merujuk pada Pasal 93 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, memuat ketentuan mengenai pembayaran upah bagi pekerja yang sakit berkepanjangan secara bertahap, yaitu 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, dan 25% untuk bulan-bulan selanjutnya sebelum PHK, yang menunjukkan bahwa prinsip “no work no pay” tidak berlaku mutlak untuk kasus sakit berkepanjangan.
Editor: Ika Rahman








