SIAK, (Infisiak.com) – Dewan pengupahan Kabupaten Siak sepakat menaikkan jumlah besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar Rp4.001.327 untuk 2026 mendatang. Sebelumnya hanya Rp3,7 juta.
Kesepakatan dilakukan melalui sidang yang berlangsung di kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrannaker) Siak, Jumat (19/12/2025). Sidang melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, serikat pekerja, akademisi, Apindo dan pakar.
Dalam sidang itu, UMK Siak tahun ini mengalami kenaikan sama rata dengan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang terdiri dari sektor sektor pertanian dan perkebunan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan sektor kertas, bubur kertas, papan dan tissue.
“Hasil sidang sudah kami ajukan ke Bupati Siak untuk diteruskan ke Gubernur,” kata Sekretaris Distrannaker Siak, Wan Sri Saadun.
Dewan pengupahan menjabarkan untuk seluruh sektor dilakukan penyamarataan besaran upah, untuk sektor pertambangan minyak dan gas alam disepakati menjadi Rp4.023.870. Kemudian sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.023.870.
Sedangkan untuk sektor bubur kertas, kertas, papan dan tissue juga disamakan dengan dua sektor lainnya yakni Rp4.023.870.
Selanjutnya, UMK dan UMSK yang telah diajukan dewan pengupahan Siak akan ditetapkan Gubernur Riau paling lambat 24 Desember 2025.
Laporan : Tim








