Beranda Siak Terkait Hearing Ketenagakerjaan di PT IKPP Perawang, DPRD Siak Ke Disnaker Provinsi,...

Terkait Hearing Ketenagakerjaan di PT IKPP Perawang, DPRD Siak Ke Disnaker Provinsi, Disnaker Siak Panggil Pihak Manajemen

100

SIAK, (Infosiak.com) – Beberapa waktu lalu telah dilakukan hearing (dengar pendapat) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak antara Serikat Buruh/Pekerja (SB/SP) dan PT Indah Kiat Pulp dan Paper (PT IKPP) Perawang Mill, namun hearing berlangsung tanpa dihadiri oleh pihak manajemen PT IKPP Perawang.

Kala itu, hearing dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Siak Oloan Munthe. Hearing terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja), data tenaga kerja, truk pengangkut barang yang digunakan untuk mengangkut pekerja, maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan upah yang diberikan oleh pihak outsourcing di PT IKPP Perawang.

Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Siak yang membidangi ketenagakerjaan menyampaikan akan menindaklanjuti laporan-laporan dari Serikat Buruh/Pekerja se-PT IKPP Perawang itu

Baca Juga:  Ketua Karang Taruna Siak Boyong 2 Cewek ke Room Karaoke, Videonya Heboh

Ketika dikonfirmasi, Devi Suseno yang merupakan salah seorang anggota Komisi IV DPRD Siak mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan informasi yang didapat saat hearing ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

“Belum lama ini kami sudah ke Disnaker Provinsi, katanya Disnaker Provinsi Riau dan Disnaker Kabupaten Siak akan turun langsung ke Indah Kiat (Perawang), kami minta bersama kami dewan (DPRD),” ucap Delvi Suseno, Kamis (11/12/2025).

Disisi lain, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, akan tetapi Disnaker Siak telah melakukan pemanggilan ke pihak manajemen PT IKPP Perawang Mill.

Baca Juga:  Musim Cuaca Extrem, Heriyanto Ingatkan Masyarakat dan Perusahaan Waspada Api

“Masalah upah maupun angkutan pekerja, manajemen (PT) IKPP mengatakan semua sudah sesuai dan sudah ada di kontrak mereka, tapi kalau kata mitra kerjanya masih kurang, kita tidak tau pasti bagaimana dilapangan. Kita harapkan pihak PT IKPP melakukan pengawasan, serta koordinasi dengan mitra kerjanya,” ungkap Kartono selaku Kabid Kepala Bidang Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Kabupaten Siak.

Namun mengenai adanya laporan pekerja magang di PT IKPP Perawang Mill yang diupah dibawah UMK, upah lembur yang tidak dibayarkan serta tanpa Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kartono mengatakan itu bukan kewenangan dirinya untuk memberikan jawaban.

Baca Juga:  Terbaik Atasi Stunting, Bupati Alfedri Bersama Kadiskes dr Benny Terima Penghargaan dari BKKBN RI

“Itu bidang nya pak Darwis Kabid Penempatan Tenaga Kerja,” lanjut Kartono.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Darwis selaku Kabid Penempatan Tenaga Kerja Kabupaten Siak meski sudah dihubungi berkali-kali dinomor telepon ataupun WhatsApp 08xxxxxx29.

Ketika dikonfirmasi melalui via telepon serta pesan singkat WhatsApp dinomor 08xxxxxxx26 yang diketahui nomor milik Kadisnaker Provinsi Riau Roni Rachmat, awak media belum mendapatkan tanggapan.

Begitu pula dengan Armadi selaku Humas PT IKPP Perawang Mill, awak media masih menunggu tanggapan dari pihak Humas tersebut.

Editor: Ika Rahman