SIAK (Infosiak.com) – Tempat wisata di Kabupaten Siak berubah menjadi momen mencekam. Dimana lantai kamar bagian atas Tangsi Belanda ambruk dan menimpa sejumlah pelajar dan guru.
Salah satu ruangan di lantai dua bangunan Tangsi Belanda di Kecamatan Mempura ambruk, pada Sabtu (31/1/2026).
Di ruangan tersebut terdapat sejumlah murid dan guru di dampingi gaet atau pemandu wisata.
Namun diduga karena lantai kurang perawatan dan kelebihan kapasitas sejumlah murid dan guru terjatuh dari ketinggian kurang lebih 4 meter.
Safrizal Pemandu wisata Tangsi Belanda menyebutkan ada 9 orang dari rombongan yang memasuki ruangan tersebut.
“Ada 9 orang bang yang masuk ruangan. Jumlah semua ada 10 termasuk saya yang ikut terjatuh juga. Sengal-sengal la bang kaki sayo, ” ungkapnya.
Adapun korban dalam kejadian adalah
– Guru –
1. Mira Agustina (37)
Kondisi : luka ringan
Siswa-Siswi
1. Sapira Zahwa (12)K
Kondisi : robek di bagian kepala.
2. Rusdatun Nadia (11)
Kondisi : luka robek di kening.
3. Haiwa Ruwaida (11)
Kondisi : pegal di pinggang kanan.
4. Alifa Nada Wicaksono (11)
Kondisi : bengkak telapak kaki kanan.
5. Adelia Dwi Putri
Kondisi : biru tangan kanan
6. Joana Putri
Kondisi : nyeri kaki kiri, lecet di lutut
7. Aura (11)
Kondisi : nyeri pinggang kiri dan kanan.
8. Syifa (12)
Kondisi : luka robek di bawah bibir dalam dan luar.
9. Keisya Lutfi (12)
Kondisi : luka robek di kepala

Insiden roboh di tempat wisata merupakan bencana keselamatan serius yang dapat mengakibatkan dampak fisik dan psikologis.
Apakah pengelola tempat wisata bisa dituntut dan dimintai pertanggungjawaban hukum?
Ya, pengelola tempat wisata bisa dituntut dan dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana jika fasilitas wisata runtuh dan mengakibatkan kerugian, cedera, atau kematian pada pengunjung.
Berdasarkan hukum di Indonesia, berikut adalah rincian pertanggungjawaban pengelola:
Tanggung Jawab Hukum Perdata (Ganti Rugi):
Pengelola dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Pasal 1365 KUHPerdata) atau Wanprestasi jika lalai dalam merawat fasilitas, sehingga menyebabkan kerugian.
Pengelola wajib memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan, santunan, hingga kehilangan pendapatan bagi korban.
Tanggung Jawab Hukum Pidana:
Jika kerugian terjadi karena kelalaian atau kurangnya perawatan yang berujung fatal (luka berat atau kematian), pengelola dapat dipidana.
Dasar Hukum Utama:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): Pasal 19 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen.
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Pasal 23, 26, dan 63 menegaskan kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Laporan : Jhon









