TUALANG, (Infosiak.com) – Pihak HRD PT Barakah Atma Anjani (PT BAA) sebut semua Mitra kerja PT Indah Kiat Pulp dan Paper (PT IKPP) Perawang Mill memberikan upah dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Hal itu disampaikan Jerry selaku HRD PT BAA beberapa waktu lalu saat awak media mendampingi pekerja yang menuntut hak normatif kepada perusahaan tempatnya bekerja.
“Kita akui, memang kita semua kontraktor di Indah Kiat itu tidak ada upahnya yang standar UMK, boleh di cek satu-satu di pos (PT IKPP Perawang) itu,” ungkap Jerry saat ditemui di kantor PT BAA, Senin (19/01/2026).
Kenapa seperti itu?, lanjutnya, standarisasi dari PT Indah Kiat memang sudah sesuai UMK, tapi kalau mitra kerja seperti PT BAA memberikan gaji/upah pekerja lebih layak lagi sesuai standar UMK, tentu akan menaikkan nilai ( tender), dan tidak bakalan dapat pekerjaan alias tidak menang tender.
“Kita akui upah kita dibawah UMK, tapi mau kami sesuai UMK. Cuma, apabila kami ikut tender di atas itu ga bakalan dapat pekerjaan kami. Yang jelas kita tidak bisa memberikan upah diatas itu,” tegasnya
Menanggapi keterangan dari pihak PT BAA yang menyampaikan bahwa seluruh mitra kerja/kontraktor di PT IKPP Perawang Mill memberikan upah ke pekerja tidak sesuai UMK tersebut, ketika dikonfirmasi Armadi selaku Humas PT IKPP Perawang Mill mengatakan agar ditanyakan ke langsung ke pihak kontraktor.
“Kontraktor kan?, ya tanya ke mereka saja,” singkat Armadi, Kamis (22/01/2026).
Tanggapan dari pihak PT IKPP Perawang Mill itu seolah memberi kesan bahwa pihak perusahaan tidak mengindahkan surat edaran dari Bupati Siak. Pasalnya, dari informasi yang dihimpun, sekira tanggal 12 Januari 2026, Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, M.Si telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Siak tahun 2026.
Poin dalam surat edaran Bupati Siak itu antara lain menghimbau:
1. Agar melaksanakan ketentuan pengupahan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan tidak membayarkan upah pekerja dibawah UMK dan UMSK Kabupaten Siak tahun 2026.
2. Memastikan dan melakukan pengawasan terhadap mitra kerja perusahaan agar mitra kerja tersebut membayarkan upah pekerjanya tidak dibawah UMK dan UMSK Kabupaten Siak tahun 2026.
3. Agar melakukan penyesuaian terhadap struktur skala upah bagi pekerja yang bekerja di atas 1 (satu) tahun dan melakukan penyesuaian terhadap kontrak kerja mitra kerja perusahaan atas kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Siak tahun 2026 sehingga dengan penyesuaian tersebut mitra kerja membayarkan upah pekerjanya tidak dibawah UMK dan UMSK Kabupaten Siak tahun 2026.
Editor: Ika Rahman







