SIAK, (Infosiak.com) – Disnaker kabupaten Siak melimpahkan kasus PT BAA Perawang ke Disnakertrans Riau.
Disnaker Siak turun langsung ke Tualang mengunjungi PT BAA. Usai mendapat laporan dari tenaga kerja perusahaan tersebut.
Perusahaan Mitra kerja PT Indah Kiat ini dengan tegas menolak membayar pekerjanya sesuai dengan ketentuan upah minimum.
“Kasus PT BAA kita limpahkan ke provinsi. Mereka tidak bersedia membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum. Alhamdulillah surat sudah ditandatangani pak kadis tadi. Secepatnya akan kita layangkan ke pemerintah provinsi,” kata Fauzi Kasi PHI Disnaker Siak, Senin (26/01/2026).
PT BAA menolak membayar upah pekerja sesuai upah minimum dengan alasan karena takut tidak mendapatkan pekerjaan di PT Indah Kiat. Untuk membayar upah pekerja sesuai UMK, perusahaan Mitra kerja PT Indah Kiat harus mengajukan angka tender yang lebih tinggi dari biasanya.
“Apabila kami ikut tender di atas itu gak bakalan dapat pekerjaan kami. Yang jelas kita tidak bisa memberikan upah diatas itu,” tegas Gery Menejer HRD PT BAA kemarin.
Menejer HRD PT BAA mengklaim seluruh perusahaan sub kontraktor PT Indah Kiat Perawang membayar upah pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah
Dari pengakuan pekerja, PT BAA memberikan upah senilai Rp150 ribu per hari. Sementara itu standar upah sesuai UMK Siak Tahun 2025 sebesar Rp 175 ribu lebih per hari dengan hari kerja 21 hari. Ada selisih sebesar Rp25 ribu per harinya.
Parahnya, pekerja PT BAA mengaku gaji dipotong karena sakit selama 7 hari meskipun pekerja sudah melampirkan surat sakit kepada perusahaan.
Tak hanya itu perusahaan pun diduga tidak memberikan cuti selama bekerja di PT BAA.
Pemerhati ketenagakerjaan Iwan menegaskan perusahaan tidak dapat beralasan membayar gaji pekerja dibawah upah minimum karena nilai angka tender di PT Indah Kiat rendah setelah penawaran diterima.
“Sudah tau angkanya rendah, kenapa harus diambil juga. Jangan seenaknya saja mengorbankan pekerja. Setiap pekerja di negara ini dilindungi undang undang, ” tegas Iwan.
Iwan mendukung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak melimpahkan kasus ini ke pemerintah provinsi.
“Kita apresiasi gerak cepat dan upaya Disnaker Siak melindungi hak hak pekerja dengan turun langsung ke Kota Industri Tualang, ” ujarnya.
Sementara itu beberapa waktu lalu
Plt Gubernur SF Hariyanto secara tegas memperingatkan bahwa sanksi hukum akan diterapkan bagi perusahaan yang mengabaikan ketetapan upah minimum.
“Ini bukan lagi bersifat anjuran. Penetapan upah minimum adalah hasil kesepakatan resmi. Setelah disepakati, maka tanggung jawab perusahaan adalah melaksanakannya tanpa pengecualian,” ujar SF Hariyanto.
Jika terdapat ketidakpatuhan, sanksi sudah disiapkan dan akan diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Laporan : Ika









