SIAK, (Infosiak.com) – Dinas Perhubungan Kabupaten Siak terkesan membiarkan kegiatan pungli berkedok parkir di jalan AMD kecamatan Tualang. Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan bahkan sempat viral di media sosial. Bahkan dari berbagai media masa sudah meminta klarifikasi kepada dinas terkait.
Namun hingga kini belum ada satu pun tindakan tegas dari dinas perhubungan kabupaten Siak terhadap petugas jukir yang meminta uang kepada truk kayu dan truk batubara yang melintas di jalan AMD meski tidak parkir.
Padahal diberbagai media masa Kepala Bidang Lalu Lintas Eka Kodrat Mahendra sempat menegaskan bahwa seluruh petugas jukir dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kata kodrat, Dishub Siak akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kegiatan perparkiran berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat terkait keseriusan dinas perhubungan kabupaten Siak untuk menciptakan kegiatan perparkiran yang tertib dan jauh dari pungli yang sangat meresahkan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 22/2009, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Penelusuran awak media Jumat (12/12/2025), setiap harinya ratusan kendaraan keluar masuk pabrik PT Indah Kiat Perawang melalui pintu gerbang jalan AMD. Satu persatu truk kayu dan truk batubara antri masuk jembatan timbang perusahaan. Hanya bebeberapa saja truk yang memang parkir untuk berbelanja di warung.
Sebelum truk kayu dan batu bara masuk jembatan timbang, supir diminta memberikan uang sejumlah 5 ribu meski kendaraannya tidak parkir. Jukir pun menyerahkan selembar karcis resmi dari dinas perhubungan kabupaten Siak.
Pungli berkedok parkir ini sangat meresahkan supir truk. Seorang supir truk batubara mengaku dirinya diminta uang parkir setiap mau masuk pintu gerbang pabrik. Padahal kendaraannya tidak dalam keadaan parkir namun hanya berhenti mengikuti kendaraan di depannya yang juga ikut antri masuk pintu gerbang pabrik.
“Kami ni antri mau masuk jembatan timbang, bukan parkir. Tapi dikutip juga sama orang ini bang,” kata salah satu supir truk kayu di lokasi kemarin.
Awak media mencoba kembali mempertanyakan ketegasan dinas perhubungan kabupaten Siak melalui Kabid Lalulintas Eka Kodrat Mahendra. Namun kodrat malah menanyakan balik kepada awak media apa arti dari pungli.
“Dan kalaupun seperti itu namanya tidak sesuai SOP tinggal kami sampaikan ke jukirnya. Untuk memungut sesuai ketentuan. Kalau ada nanti kita tegur, ” kata Kodrat kemarin.
“Pemecatan (jukir) itu ada langkahnya pak sesuai UU Ketenagakerjaan. Nanti kalau kami main pecat (jukir) ada pula kawan kawan media yang menuntut kami karena memecat sewenang, ” jelasnya.
Laporan : Jimi







