SIAK, (Infosiak.com) – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak yang membidangi ketenagakerjaan sangat menyayangkan pernyataan manager atau bos PT Barakah Atma Anjani terkait insiden kecelakaan kerja yang dialami oleh salah seorang pekerjanya di lokasi pabrik PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang, Kamis (13/11/2025).
Dari informasi yang dihimpun, korban yang merupakan pekerja di PT BAA tersebut mengalami kecelakaan kerja yakni jatuh dari ketinggian, hingga menyebabkan luka serius dan dilarikan ke rumah sakit yang ada di Pekanbaru. Namun belum diketahui secara pasti bagaimana kondisi korban hingga saat ini.
Seperti diketahui sebelumnya, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai kecelakaan kerja yang dialami salah seorang pekerjanya, Murti yang merupakan manager PT BAA mengatakan bahwa hal itu tidak penting.
“Memang ada masalah, sudah berlalu itu pak, seminggu lebih, gunanya untuk bapak apa?, tidak perlu kali itu, tidak penting-penting kali,” ucap Mukti dengan nada ketus ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Menanggapi hal tersebut Delvi Suseno yang merupakan salah seorang anggota komisi IV DPRD Siak menyangkan pernyataan yang telah dilontarkan oleh manager PT BAA itu.
“Saya selaku Ketua Fraksi Gerindra DRPD kab Siak dan anggota komisi IV Sangat menyayang pernyataan oknum pimpinan perusahaan tersebut,” ungkap Delvi Suseno.
Dan ia meminta pengusaha wajib mengikuti regulasi dan aturan yang ada, dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970: Undang-undang utama yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja terkait keselamatan kerja.
Kemudian UU No. 13 Tahun 2003: Mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlindungan K3, Permenaker No. 5 Tahun 1996: Mengatur Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta PP No. 50 Tahun 2012: Mengatur lebih lanjut penerapan SMK3.
“Dan ini semua harusnya wajib di patuhi,
Disnaker wajib hadir dalam hal ini,” tutup Delvi Suseno.
Editor: Ika Rahman









