Beranda Tualang PT BAA Subkon IKPP Tak Pernah Melapor, DPRD Akan Panggil Disnaker Siak

PT BAA Subkon IKPP Tak Pernah Melapor, DPRD Akan Panggil Disnaker Siak

10

TUALANG, (Infosiak.com) – Terungkap sebuah fakta setelah mencuatnya insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik PT Indah Kiat Pulp dan Paper (PT IKPP) Perawang yang menimpa salah seorang pekerja di PT Barakah Atma Anjani (PT BAA). Fakta dimana PT BAA tidak pernah melaporkan keberadaannya selama beroperasi di pabrik bubur kertas itu kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak.

Aggota DPRD Siak Delvi Suseno menyebut bahwa perusahaan harus melapor ke Disnaker Siak.

“Nanti coba kami panggil Disnaker dan tanyakan perihal ini kebenarannya. Harus ada laporan, Perda 11 tahun 2001,” ungkap Delvi Suseno merupakan salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Siak yang membidangi ketenagakerjaan, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Disnaker Siak melalui Kartono selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial (PHI) mengatakan bahwa ada aturan yang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak memberikan laporan kegiatannya kepada Disnaker.

Baca Juga:  Ketua Komisi 3 DPRD Siak Minta Camat Tualang Tindak Lanjuti Paku di Trotoar Perawang

“Ada (kewajiban atau keharusan), wajib lapor lowongan pekerjaan, pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu, ada sanksinya,” terang Kadisnaker Siak melalui Kartono selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Kabupaten Siak.

Berikut sebagian aturan yang termuat di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal :

*Bab II Pasal 2, (1) Setiap pengusaha atau pengurus wajib mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka di perusahaannya yang terampil maupun kurang terampil harus di isi oleh Tenaga Kerja Lokal.

(2) Pengisian lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara yakni dimulai dari yang berdomisili seputar/sekeliling perusahaan, meliputi antara lain RT, RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan setempat atau yang berdekatan / berhampiran;

(3) Apabila jumlahnya belum terpenuhi dapat dilakukan antar kecamatan dalam
Kabupaten Siak;

Baca Juga:  Ada Informasi Judi Gelper Diwilayahnya, Ini Reaksi Camat Tualang

(4) Apabila belum terpenuhi antar kecamatan dapat dilakukan antar Kabupaten/Kota dalam Propinsi Riau dalam bentuk kerjasama;

(5) Khusus bagi lowongan tenaga kerja Profesional jika setelah dilakukan
segala daya upaya dalam pengisian lowongan tersebut, namun belum dapat
diisi oleh Tenaga Kerja Lokal, maka pengusaha atau pengurus di
perbolehkan mencari tenaga kerja dari propinsi lain;

(6) Pengaturan lebih lanjut dari ayat ( 5 ) di atas, akan ditetapkan tersediri
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak.

*Bab II Pasal 3, (1) Setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis dan mengkonsultasikan secara langsung setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak untuk lowongan
pekerjaan yang berada di Kabupaten Siak, bagi perusahaan yang baru
berdiri maupun perusahaan yang sudah lama;

(2) Laporan pengusaha atau pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
diatas, minimal 90 ( sembilan puluh ) hari sebelumnya harus telah
diberitahukan dan dikonsultasikan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Siak dan sekurang-kurangnya memuat;

Baca Juga:  Selalu Banjir dan Terjangkit DBD, Warga Gotong Royong Bangun Drainase

(3) Pengusaha atau pengurus yang telah memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2)
tersebut di atas, akan diberikan petunjuk tentang prosedur dan tata cara serta
bentuk laporan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaannya;

(4) Petunjuk tentang prosedur tentang tata cara serta bentuk laporan pengisian
lowongan pekerjaan di perusahaan ,akan ditetapkan dengan keputusan
Bupati.

*Bab V Pasal 6, (1) Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4) dan ( 5 ), pasal 3 ayat (1) dan (2) ; pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), ( 5 ), (6), dan (7); Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ; (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) pasal ini adalah pelanggaran pidana.

Editor: Ika Rahman