SIAK (Infosiak.com) – Belum lama ini, beredar kabar bahwasanya ada salah seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak yang memajang foto dirinya dengan disertai lambang Partai Politik (Parpol). Menurut informasi yang beredar, ASN yang memajang foto disertai lambang Parpol tersebut adalah seorang ASN yang akan maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima Infosiak.com, ASN Pemkab Siak yang dikabarkan maju Caleg 2024 tersebut adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagperin) Kabupaten Siak H Wan Ibrahim ST, MT. Saat dikonfirmasi Infosiak.com, H Wan Ibrahim mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku ASN.
“Iya, saya maju sebagai Caleg 2024 dengan menggunakan perahu partai nomor 5 (Nasdem), dan saya nomor urut 2. Saya juga sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari ASN. Mohon doa dan dukungannya untuk negeri kita tercinta ini,” jelas Wan Ibrahim, Selasa (04/07/2023) siang, kepada Infosiak.com.
Menanggapi informasi tentang adanya ASN Pemkab Siak yang memajang foto disertai lambang Parpol tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH menegaskan, setiap ASN yang maju sebagai Caleg wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.
“Kalau ASN menjadi Caleg boleh, tapi harus mengundurkan diri dari jabatan ASN-nya, yang bersangkutan juga sudah menyertakan surat pengunduran diri saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk pemberhentian tetapnya, paling kurang sebelum penetapan Caleg,” jelas Ahmad Rizal, Selasa (04/07/2023) siang.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Muhammad Royani S.IP melalui Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Ahmad Dardiri SH.
“Bagi setiap ASN yang maju Caleg, ia harus menunjukkan surat pengunduran dirinya dari ASN pada saat mendaftar di KPU. Minimal ada tanda bukti bahwa dia menyampaikan pengunduran diri. Dan pengunduran diri bagi ASN itu kan berproses,” papar Ahmad Dardiri.
Sementara itu di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman, saat dikonfirmasi terkait kabar adanya ASN yang akan maju Caleg pada Pemilu 2024 mendatang, dirinya mengaku sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri yang disampaikan oleh ASN yang bersangkutan.
“Iya, yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN,” terang Sekda Arfan.
Sebagaimana diketahui, pada bulan Februari 2024 mendatang, KPU akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak di seluruh Indonesia. Dengan demikian, para Caleg yang akan bertarung/berkompetisi di Pileg diminta untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Laporan: Atok