Beranda Siak DPMK Siak Gelar Rakor di Luar Hari Kerja, OPD, Camat, dan Penghulu...

DPMK Siak Gelar Rakor di Luar Hari Kerja, OPD, Camat, dan Penghulu Wajib Hadir

122
Rakor yang Digelar DPMK Siak di Luar Hari Kerja

SIAK (Infosiak.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menyebarkan undangan yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Lurah, Camat, sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Penghulu, Bapekam, KPU, Bawaslu, serta para pimpinan BUMD yang ada di wilayah Kabupaten Siak.

Pada lampiran undangan bernomor 000.1.5/DPMK-PKK/32 yang bersifat penting itu, tertera pokok acara yaitu kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pemerintah Daerah tahun 2024. Namun anehnya, Rakor yang dihadiri para pejabat Pemkab Siak itu dilaksanakan di luar hari kerja (jam dinas, red) yakni pada hari Sabtu (13/07/2024) siang, bertempat di Gedung Kesenian Siak.

“Terkesan agak sedikit aneh, kami dapat undangan Rakor dari DPMK Siak yang acaranya digelar di luar hari kerja. Karena undangan ini bersifat penting, maka kami (penghulu, red) tidak bisa mengelak dan wajib ikut hadir,” sebut salah seorang penghulu yang ikut hadir di acara tersebut.

Menariknya, Rakor yang melibatkan unsur Forkopimda, OPD, dan Pemerintah Kampung (Pemkam) itu, biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak. Namun kali ini Rakor tersebut sepenuhnya menjadi agenda kegiatan/gawean DPMK Siak, yang anggaran/biaya kegiatannya juga dikeluarkan oleh DPMK Siak.

Baca Juga:  Bupati Siak Syamsuar: Ustadz Menjadi Pelopor Dalam Restorasi Gambut

Rakor yang berlangsung selama Satu hari penuh itu mengusung tema “Peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kampung Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024, Serta Strategi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Penerapan UU Nomor 3 Tahun 2024”.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si didampingi Wakil Bupati (Wabup) Siak H Husni Merza BBA, MM.

Dalam sambutan pidatonya, Bupati Alfedri menyinggung soal penerapan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini telah berlaku di wilayah Kabupaten Siak. Di samping itu, Bupati Alfedri juga mengingatkan para penghulu dan Bapekam agar mampu meningkatkan kapasitas kinerja.

“Penghulu serta Bapekam harus mampu memimprovisasi diri, meningkatkan kapasitas, mengeluarkan kebijakan yang dapat mengoptimalkan pengelolaan seluruh potensi yang ada pada kampung yang mengarah pada kedaulatan serta kemandirian kampung. Penghulu dan Bapekam memiliki andil yang besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung untuk pelayanan kepentingan masyarakat serta kemajuan kampung,” pesan Bupati Alfedri.

Baca Juga:  LPPL Siak TV dan RPK Siak Gelar Pelatihan dan Magang Broadcasting

Berdasarkan pantauan Infosiak.com di lokasi Rakor, sejumlah pejabat papan atas (kepala OPD, red) yang tampak hadir antara lain adalah Kadiskes dr H Benny Chairuddin, Kadistan Irwan Saputra, Kadisdukcapil Hasmizal, Kepala Bappeda Budhi Yuwono, Plt Kalaksa BPBD H Heriyanto, Kadiskominfo Romi Lesmana, Kadisnaker H Syaifullah, Kadiskop UMKM Arisman, Kepala DPMK Muhammad Arifin, Kepala BKPSDMD Zulfikri, Kadissos Wan Idris, Kaban Kesbangpol Syamsurizal.

Sedangkan sejumlah camat yang tampak hadir antara lain adalah Camat Siak Arie Darmawan, Camat Kerinci Kanan Heppy Chandra, Camat Mempura Harland Winanda Mulya, Camat Dayun Wahyudi, Camat Sungai Apit Tengku Muhtasar, Camat Bungaraya Wasito.

Ketidakhadiran beberapa pejabat papan atas (kepala OPD, red) dan sejumlah camat pada acara Rakor yang digelar oleh DPMK Siak itu, harus dimaklumi bersama karena kegiatan tersebut digelar di luar hari kerja. Sehingga banyak pejabat yang pulang kampung atau sedang ada keperluan lain yang sifatnya di luar kewajiban tugas kedinasan.

Baca Juga:  SK PPPK di Siak tak Kunjung Dibagikan, Kepala BKPSDMD Beri Jawaban Tegas

Pada kesempatan tersebut, juga hadir Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr H Suhajar Diantoro, M.Si sebagai narasumber yang memaparkan berbagai materi penting, khususnya yang menyangkut terkait telah berlakunya Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang syarat peserta Pilkada serentak 2024.

Selain itu, narasumber juga menyinggung terkait telah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mana salah satu pointnya adalah mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) yakni selama Delapan tahun. Ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tersebut tertuang pada Pasal 39 ayat 1. Kemudian pada Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Laporan: Atok

loading...