PEKANBARU (Infosiak.com) – Empat kendaraan jenis truk kedapatan memodifikasi sasis dengan tujuan bisa mengangkut muatan lebih banyak. Kendaraan berat itu sebelumnya terjaring razia oleh Balai Penegakan Hukum Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Riau-Kepri.
Adapun truk-truk ini terjaring razia dan kedapatan mengangkut muatan berlebih atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Adapun razia tersebut digelar petugas sejak 12 hingga 15 Februari 2019 kemarin.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah (Wil) IV Riau-Kepri Syaifudin Ajie Panatagama mengatakan, truk yang terjaring razia akan dilakukan pemotongan (Sasis). Ini sebagai peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan.
Sasis yang dimodifikasi sehingga bisa mengangkut muatan lebih, akan dikembalikan seperti sedia kala (Dengan cara dipotonf, red). Adapun kendaraan tersebut, lanjut Ajie, terjaring razia yang digelar selama tiga hari di Maredan Perawang.
“Disana kita menjaring kendaraan yang telah melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni melakukan perubahan terhadap karoseri kendaraan,” katanya, Sabtu 16 Februari 2019 siang.
Kendaraan ini, menarik sumbu roda yang berdasarkan ketentuan maksimal 12 meter menjadi 16 meter. Dengan penemuan ini maka petugas melakukan normalisasi kendaraan.
“Mereka akan kita proses penormalan kembali sesuai dengan surat keputusan rancangan bangun yang ada,” ujarnya.
Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik kendaraan yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana.
“Kepada pemilik kendaraan dan bengkel yang melaksanakan perubahan dikenakan sanksi. Sedangkan supir dimintai keterangan,” sambung dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru jatuhkan pidana denda terhadap dua terdakwa kasus melanggar muatan berlebih atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Pengusaha angkutan berinisial IS dan pemilik bengkel berinisial Ed dihukum denda Rp12 juta.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain dihukum denda, pengusaha angkutan juga diwajibkan mengembalikan dua truk tronton miliknya seperti standar pabrikan.
Sumber : Riau1
Editor : Afrijon