Beranda HEADLINE Rolis Sebut KKN Marak di Siak, GAS Bersatu: Itu Urusan Pribadi

Rolis Sebut KKN Marak di Siak, GAS Bersatu: Itu Urusan Pribadi

265

SIAK, Infosiak.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anak Siak Bersama Satu Tujuan (GAS Bersatu) membantah pernyataan salah satu Wakil Ketuanya, Rolis, SH di berbagai media massa yang terbit Kamis (25/7/24) terkait kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Siak yang menurutnya tebang pilih.

“Kita membantah pernyataan saudara Rolis yang membawa nama organisasi GAS dalam pernyataannya di media massa baru-baru ini. Ini penting agar publik bisa memilah dan memastikan kebenaran atas fakta yang diungkap secara pribadi maupun organisasi,” ungkap Sekretaris Umum DPP GAS BERSATU, Juwana, SH didampingi Ketua Bidang Kaderisasi dan Anggota, Jhon Lava kepada awak media massa Kamis malam (25/7/24) di Siak.

Dalam pernyataannya Juwana, SH menyebutkan, itu adalah pernyataan pribadi Rolis. Bukan pernyataan organisasi. Itu yang ingin diluruskan. Silahkan saja Rolis mau berbicara apapun, tentang apapun, namun dia harus bisa mempertanggungjawabkan terhadap apa yang keluar dari mulutnya.

“Kami lihat pernyataannya tersebut,  apa yang disampaikan oleh Rolis umpama cerita kedai kopi yang dimuat dalam berita media massa dengan membawa organisasi. Sebagai orang yang katanya kuliah di Fakultas Hukum dan organisatoris seharusnya dia paham, bahwa pernyataan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang kuat hanyalah pepesan kosong layaknya bualan di kedai kopi yang tidak jelas ujung pangkalnya,” urainya.

“Jangan bersandar pada kata-kata “dugaan” lantas semua kegiatan dikatakan bermasalah dan membuat berita-berita miring dengan menyudutkan pihak tertentu. Itu bukan cara berpikir orang hukum dan orang organisasi. Jika memang ada bukti yang kuat, silahkan buat laporan, dengan bukti yang ada,” tegas Juwana.

Juwana menambahkan, negara ini sudah lengkap semua perangkat-perangkat     berikut aturan perundang-undangannya. Perangkat dimaksud adalah lembaga dan instansi yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai aturan yang ada.

Ada institusi pemerintahan, ada institusi penegakan hukum, lembaga legislatif, yudikatif dan lainnya. Semua lembaga dan instansi ini tentu menjalankan peran dan fungsinya masing-masing dengan bidang-bidang yang ada.

“Kita percayakan saja kepada lembaga dan instansi yang ada. Bersikap kritis dan konstruktif memang dibutuhkan sebagai kontrol terhadap jalannya “good government and clean Governance”, namun tentu harus mempunyai landasan dan pijakan yang kuat. Menuduh dan memfitnah lembaga atau instansi tanpa ada bukti dan data, menurut kami itu adalah
tindakan bodoh, asal-asalan dan tidak bertanggung jawab,” pungkas Juwana mengakhiri.

Dicatut dari berita inforiauterkini.id terkait pernyataan Rolis SH, menyebut bahwa kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak, Riau, terus disorot pelaku jasa konstruksi di daerah tersebut.
Dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hingga campur tangan aparat penegak hukum terus berhembus kencang.

Aroma tak sedap tercium rekanan pada panitia Kelompok Kerja (Pokja) ULP. Dugaan campur tangan dalam proses tender atau lelang kerap terjadi di Kabupaten Siak.

Ikhwal ini disampaikan tokoh pemuda di Kabupaten Siak, Rolis SH. Ia membeberkan permainan oknum Pokja ULP kerap terjadi dalam setiap kegiatan lelang di Kabupaten Siak.

“Hal itu sudah terjadi bertahun-tahun. Tapi sengap saja. Tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Polres,” kata Wakil Ketua Gabungan Anak Siak (GAS) ini kepada awak media, Kamis (25/7).

Karena itu, mantan Ketua Partai Hanura Siak ini mengaku, publik menaruh kecurigaan kepada APH ikut bermain pada setiap kegiatan lelang.

“Wajar kita curiga, wong isunya sudah berhembus kencang, tapi tidak ada tindakan. Mungkin sudah kenyang,” ujar Rolis dengan logat Melayu-nya.
Kendati begitu, Rolis tidak menampik tiga tahun terakhir penindakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Siak gencar dilakukan pihak kejaksaan.

Namun sayangnya, kata Rolis, hanya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian pemangku kepentingan.

“Itu pun dinasnya atau OPD-nya di pilih-pilih. Sebagai contoh kasus permainan pupuk subsidi di Dinas Pertanian Siak, dan belum lama ini kasus BPBD Siak. Tak ada menyangkut infrastruktur seperti jalan, gedung, atau lainnya. Mungkin OPD yang membidangi itu terlalu kuat. Kejari atau Polres tak sanggup,” terangnya.

Padahal, lanjut Rolis, sudah ada contoh di depan mata. Pembangunan jembatan kaca yang menelan uang rakyat puluhan miliar. Tiang penyangga jembatan kaca yang terletak di Kecamatan Mempura itu pun sudah dua kali ditabrak kapal yang melintas di Sungai Siak.

“Kabar yang kita dengar di media waktu itu, perbaikan atau pembangunan ulang tiang dibiayai oleh perusahaan kapal yang menabrak. Tapi besaran biaya yang dikucurkan oleh perusahaan kapal ditutupi. Kalau benar dibiayai, berapa?. Yang jadi pertanyaan, masak APH tidak mencium aroma permainan itu,” jelasnya.

“Belum lagi besaran anggaran biaya swakelola dan perbaikan lift jembatan di Dinas PU Tarukim Siak. Apa-apa saja yang dibangun pakai anggaran itu. Total nilainya belasan miliar rupiah loh,” ujarnya.

Tidak hanya sebatas itu, Rolis juga menyasar dugaan permainan di Dinas Perhubungan Siak. Dugaan mark-up pemeliharaan kapal di Siak tidak pernah tersentuh. Begitu juga dugaan permainan pembuatan Bus Wisata Siakku yang menelan anggaran miliar rupiah.

“Mestinya, pembuatan bus dicek. Benar enggak busnya itu dibeli baru, lalu dipermak seunik itu. Sebab, sepengetahuan saya, dalam butiran lelang, itu bus baru. Lalu di modifikasi menjadi bus wisata kayak sekarang ini. Tapi didiamkan saja. Padahal sudah jelas, Pak Kejagung (ST.  Burhanuddin) pernah bilang, jaksa bodoh kalau tidak bisa temukan korupsi di daerah. Itu bahasa Pak Kejagung di media-media. Bukan bahasa saya,” ujarnya.

Untuk itu dalam waktu dekat ini, Rolis Cs akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau, agar dugaan permainan di ULP Siak terungkap.

“Tak hanya ULP-nya, kita juga akan ke Aswas untuk membuat laporan. Sebab ada dugaan, sejumlah oknum kejaksaan ikut bermain dalam setiap pengadaan baik lelang, maupun penunjukan langsung (PL),” pungkasnya.(***)

 

Laporan : Tim Redaksi

Editor : Ali Tubelnov

 

loading...