SIAK (Infosiak.com) – Polres Siak Polda Riau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sekaligus pemusnahan barang bukti jenis daun ganja kering seberat 7 kilo gram yang berhasil diamankan, Rabu (14/8/24) dihalaman Polsek tualang oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.Si. Pelaku sendiri terancam dengan Pidana kurungan minimal lima tahun bahkan diancam sesuai KUHP dengan kurungan seumur hidup.
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Siak, Kapolsek, Camat Tualang dan organisasi penggiat anti narkoba serta pelaku berinisial AF Alias A (26) yang merupakan warga kelurahan Perawang.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir baik dari unsur terkait maupun rekan media yang datang meliput.
Diungkapkan Kapolres Siak, barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran; 5 (lima) Kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan daun ganja kering; 1 (satu) Kantong Plastik warna merah yang didalamnya berisikan daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Pembungkus Nasi yang didalamnya berisikan daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan daun ganja kering; 1 (satu) kantong plastik warna biru; 1 (satu) Unit Handphone Android; Merek Redmi 10 2022 warna hitam; 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo F3 Warna merah muda.
AKBP Asep menuturkan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan serta laporan dari masyarakat.
“Pelaku AF Alias A ini kita dapatkan dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom yang merupakan perumahan karyawan PT IKPP,” ucap Kapolres.
Dikatakan pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna yang mana direncanakan untuk dijual di Perawang. Sesuai jumlahnya kalau dikonfersi sekitar Rp35 jutaan nilai barang haram itu.
“Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama 6 (enam) bulan dan pelaku mendapat barang terlarang tersebut dari A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek,” kata AKBP Asep.
Lebih lanjut, diterangkan bahwa dari barang bukti yang diamankan Polres Siak telah menyelamatkan banyak jiwa.
“Jika dihitung dari 7 Kilo gram daun ganja kering tersebut kita telah menyelamatkan 14.000 jiwa, kami bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba khusus nya di Kabupaten Siak,” terang AKBP Asep.
Usai gelar press release, Kapolres Siak bersama unsur terkait yang hadir memusnahkan sebagian barang bukti Narkotika daun ganja dengan cara dibakar.
“Ini kita sepakati baru sebagian yang dimusnahkan sebagai simbolis, sisanya akan dimusnahkan kembali mengingat lokasi saat ini dekat pemukiman warga dan dikhawatirkan akan asapnya akan menyebar kemana-mana,” imbuh Kapolres saat melakukan pemusnahan.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Siak, Okky Fothoni Nugraha mengucapkan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Tualang terkait keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering seberat 7 Kg.
“Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Siak sejak sepuluh tahun terakhir,” kata Oky.
Oky menambahkan, tersangka FA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan atau pasal 111, UU Narkotika No 35 tahun 2009,” pungkas Oky.
Laporan : Ika