Beranda HUKRIM Bawa 9 Paket Sabu, GK Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak

Bawa 9 Paket Sabu, GK Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak

148

SIAK (Infosiak.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Hang Jebat Gg. Abarokah RT. 10 RW. 005 Lingkungan Makmur Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.

GK (26) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,35 (empat koma tiga puluh lima) gram, pada (15/08/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN, Anggota DPRD Siak Kirim Bukti Tambahan ke KY

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA HABIB KEVIN SETIYAWAN S,Tr.K untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Hang Jebat Gg. Abarokah RT. 10 RW. 005 Lingkungan Makmur Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Sdr. GK kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. GK ditemukan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu yang berada di sampingnya dan disimpan di dalam sebuah dompet. Setelah itu GK diintrogasi dan mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. GONDRONG (DPO).

Baca Juga:  Rampas Kamera Wartawan, Oknum Polisi di Palu Dihukum Penundaan Naik Pangkat 

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.(*/rls-Pol)

Baca Juga:  Terjerat Kasus Suap Perpanjangan HGU, Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun Penjara
loading...