Beranda Siak Pengemudi Land Cruiser Renggut Nyawa Siswi SMK 1 Tualang Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Land Cruiser Renggut Nyawa Siswi SMK 1 Tualang Resmi Jadi Tersangka

1

 

SIAK, (Infosiak.com) – Menindaklanjuti penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas terkait penetapan status hukum pengemudi kendaraan roda empat yang terlibat dalam insiden maut tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, SH menerangkan bahwa setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lapangan, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satlantas Polres Siak menggelar perkara resmi pada Sabtu malam (31/10/2026).

Baca Juga:  Ditanya Proyek Desa Rusak, Bapekam PST Bungkam

“Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka”, Ucap AKP Siswoyo ,Minggu ( 01/11/2026 )

Pihak kepolisian menjerat DK dengan sangkaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sesuai Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Kukuhkan Forum "Kito SIAK" Masa Bhakti 2019 - 2021

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna memperlancar proses hukum, tersangka DK saat ini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Baca Juga:  Dikabarkan Sakit, Bupati Alfedri tak Hadiri Diskusi Panel Bersama PWI Siak

Laporan : Tim