Irvan Gunawan: Kami Menunggu Proses Penegak Hukum
SIAK, Infosiak.com – Peristiwa kebakaran yang merenggut dua nyawa santri di Pondok Pesantren Nurul Yakin Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau hingga saat ini masih belum ada titik terang. Padahal peristiwa terjadi sebulan lalu, sampai saat ini masih menjadi teka-teki yang belum terjawab.
Karena merasa bahwa hak mereka mendapatkan penjelasan yang pasti tak kunjung ada, maka pihak keluarga korban mengadukan hal itu ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak untuk mendapatkan keadilan.
Kedatangan keluarga korban diterima langsung oleh Timbalan Ketua Umum atau Ketua Harian LAMR Siak Irvan Gunawan di Kantor LAMR, Sabtu (16/3/2024) pagi.
Usai pertemuan, kepada wartawan Irvan Gunawan mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan. Ia juga berharap, pihak penegak hukum mempercepat prosesnya.
“Ini kan sudah hampir sebulan, kejadian tanggal 18 Februari 2024. Kita menghargai proses hukum yang masih berjalan. Tapi kita berharap, proses itu tidak terlalu lama,” kata dia.
Irvan juga mengatakan, kedatangan kedua orang tua korban Ardi dan Firman itu tentu menjadi atensi LAMR Siak. Dengan harapan, penegak hukum harus komitmen dalam menangani proses hukum yang ada di Siak.
“Kedatangan orang tua korban indikasi terbakar di pesantren Dayun. Orang tua alm Ardi dan alm Firman mengadu yang sampai hari ini belum ada kejelasan dari aparat hukum walaupun sudah ada indikasi tersangkanya,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi saat dikonfirmasi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan konferensi Pers terkait kasus tersebut.
“Minggu depan press release kasus tersebut di polres,” tulis Kapolres melalui WhatsApp pribadinya.
Kasus terpanggangnya dua santri di Ponpes Nurul Yakin sempat menimbulkan kontroversi. Sebab, pihak ponpes sempat memberikan keterangan bahwa kebakaran itu diduga korsleting listrik kepada awak media.
Laporan: Ali