ROHIL, Publiknews.com – Jajaran Polsek Kubu mengungkap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah 6 (enam) kali lolos melakukan. Dua orang pelaku kali ini diringkus, Senin (23/10/17) di jalan Sudirman, Kecamatan Kubu Rohil.
Kedua pelaku ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan barang bukti sebuah kunci Y, sebuah kunci T dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis supra X 125 bernomor polisi BK 2795 YAF.
Diketahui kedua orang pelaku inisial AN (35) warga Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu Babussalam Rohil (Residivis). Kemudian AM (33) warga Rantau Panjang Kanan Kecamatan Kubu Babussalam Rohil.
Informasi dirangkum dari Kapolres Rohil AKBAP Sigit Adiwuryanto Sik, MH. Selasa (24/10) melalui humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cerry, menyebutkan waktu itu sekitar jam 15.00 wib personil Polsek Kubu mendapat informasi adanya pelaku curanmor di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu Rohil.
Kapolsek Kubu AKP Sofyan, langsung memeperintahkan pada pukul 16.00 wib Personil polsek Kubu untuk melakukan pengintain dan penangkapan tersangka kasus Curanmor tersebut.
Setelah melakukan penangkapan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan awal, interogasi tersangka bersama mengakui melakukan curanmor. Kemudian personil Polsek Kubu melakukan proses pengembangan dan penyelidikan terhadap kedua tersangka menyita sebuah bukti kunci T dan kunci Y, ditanam di samping rumah AM.
Selanjutnya guna proses penyidik lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu.(ton)