SIAK, Publiknews.com – Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai aparat kepolisian tidak dibenarkan untuk mengedarkan narkoba, apalagi sampai sebagai penyalahgunaan Narkoba, apabila kedapatan akan diberhentikan dan di hukum menurut Undang-Undang yang berlaku.
“Selama saya bertugas di kepolisian ini, saya menghimbau kepada jajaran kepolisian tidak dibenarkan menjadi pengedar maupun menjadi pemakai narkoba, dan saya menghimbau apabila kedapatan akan diberhentikan dan di hukum menurut Undang-Undang yang berlaku,” kata Kapolres Siak saat menghadiri Gelar Apel Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di halaman Kantor Camat Tualang, Selasa (12/12/2017) pagi.
Selanjutnya ia menghimbau kepada seluruh pelajar sekolah maupun mahasiswa untuk tidak bermain-bermain dengan yang namanya Narkoba. Sebab, narkotika akan membuat masa depan suram. “Karena narkoba itu membuat masa depan kalian suram,” imbuhnya.
Acara Apel Siaga P4GN Kabupaten Siak Tahun 2017 yang juga dihadiri Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi dan Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri Msi selaku Kepala BNK Siak beserta jajaran BNK Siak, Kejari Siak, Kepala Pengadilan Siak, Ketua DPRD Siak beserta anggota DPRD Siak lainnya dan Danramil Tualang berlanjut dengan pemusnahan barang bukti Narkotika atau Narkoba, baik jenis sabu-sabu maupun daun ganja kering yang disita dan di amankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Siak dari tangan para pelaku.(Ika)