Beranda HUKRIM Polres Siak Amankan Ribuan Liter BBM Ilegal

Polres Siak Amankan Ribuan Liter BBM Ilegal

122

SIAK (Publiknews) – Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal di amankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Siak. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penimbunan bbm di dusun rasau kuning kecamatan tualang.

Kronologi penangkapan, Senin (08/02/16) lalu, Personil polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada penimbunan BBM, berdasarkan informasi ini team opsnal Reserse Polres Siak melakukan penangkapan  terhadap 2 orang pelaku yang melakukan penimbunan BBM jenis solar dan bensin.

Dua orang pelaku tersebut berinisial AL (35) dan BE (24) keduanya warga kecamatan Sungai Apit.

Baca Juga:  Dari Ratusan TKA, Tim Pora Siak Hanya Temukan 12 TKA Saat Sidak di PT IKPP, Chevron dan Pindo Deli

Hasil penangkapan, polres siak berhasil mengamankan 52 tangki BBM ilegal. Yang mana 47 tangki berisikan solar dan 5 tangki berisi bensin, setiap tangkinya berisi 1000 liter. Sedangkan barang bukti yang disita berupa mesin pompa dan selang hisap minyak.

Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Billy Agustiano, SIK mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal reserse langsung menuju ke TKP. “Tim kita bergerak pada pukul 21.00 wib dan langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah papan yang menimbun BBM ilegal dikampung rasau kuning kecamatan Tualang,” ujar Billy.

Baca Juga:  Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Didenda Rp 250.000

Modus operandi Kapal-kapal yang merapat di TKP melakukan kencing minyak kemudian ditimbun dirumah papan, Kemudian cara menjual oleh pelaku, kapal-kapal atau tag boat merapat kemudian di isi oleh tersangka.

Pelaku akan di kenakan Pasal 53 Huruf C dan D UU RI No.22 tahun 2001, Tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPidana. “Melakukan penyimpanan dan niaga tanpa izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga atau menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.

Baca Juga:  Rampas Kamera Wartawan, Oknum Polisi di Palu Dihukum Penundaan Naik Pangkat 

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama  3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 Miliar atau 4 (empat) tahun penjara.

Sedangkan pelaku utama yang berinisial ER masih buron. (Agus Suhaili)

loading...