RENGAT (Publiknews)-Hakim mediasi Pengadilan Negeri (PN) Rengat meneruskan kepada sidang lanjutan ketika tidak ada titik temu antara pengguat dengan para tergugat dalam sidang class action lingkungan hidup, dengan agenda pokok perkara. Untuk mediasi penggugat mengajukan ganti rugi atas pencemaran Sungai Penjangki sebesar Rp1,8 Trilyun.
Sehingga dengan tidak adanya titik temu antara penggugat dengan tergugat, sidang gugatan pencemaran Sungai Pejangki yang diajukan oleh perangkat Desa Pejangki masuk kepada pembuktian dan tuntutan ganti rugi serta pencabutan cabut izin. Dimana sidang lanjutkan kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH didampingi dua hakim anggota yakni Omori Sitorus SH dan Immanuel Putra Sirait SH pada Selasa (24/1) mendatang.
Sedangkan sidang dengan agenda putusan mediasi antara penggugat dengan tergugat dipimpin hakim mediasi Wiwin Sulistiya SH pada Selasa (17/1). Pada sidang tersebut, penggugat dihadiri para perangkat desa didampingi penasihat hukum Dody Fernando SH MH, tergugat I PT Sumatera Makmur Lestari diwakili dua penasihat hukum dan tergugat II yakni Bupati Inhu diwakili oleh Kabag Hukum Afrizon Rizal SH.
Pada sidang putusan mediasi ini, tergugat I membacakan dua lembar berkas dengan 4 poin atas perkara gugatan class action Lingkungan Hidup yang didaftarkan di PN Rengat terhadap PT SML. Pihak tergugat I lebih memberatkan tidak bersedia memenuhi tuntutan penggugat, dituangkan pada poin 2.
Dimana pada poin 2, bahwa tergugat I telah mendapatkan surat Pemkab Inhu dari Badan Lingkungan Hidup perihal teguran I tertanggal 27 September 2016. Didalam surat tersebut terdapat empat saran untuk menindak lanjuti pencemaran lingkungan. Sehingga dengan saran itu, saat ini pihak tergugat I telah dan sedangkan melaksanakannya.
Untuk itu, tergugat I melalui mediasi ini mengajukan agar diberi waktu dan kesempatan melaksanakan perbaikan perbaikan.
“Terguat I sudah berupaya berbenah dan menjalankan saran dari BLH agar dapat mengatasi terjadinya pencemaran,” ujar Irfan Imanuel SH MH selaku kuasa tergugat I.
Sedangkan tergugat II menyampaikan tentang pembinaan dan pengawasan terhadap tergugat I . Sehingga dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan, tergugat II sudah menjalan tugas dan fungsinya. “Tugas tergugat II hanya sebagai pembinaan dan pengawasan,” sebut Kabag Hukum Afrizal Rizal SH mewakili bupati Inhu.
Dengan penyampaian masing-masing tergugat yang tidak mengarah kepada mediasi atas tututan penggugat sebesar Rp1,8 Trilyun akibat penyemaran Sungai Pejangki, hakim mediasi menyatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan pokok perkara. “Karena tidak ada kesepakatan atas gugatan yang disampaikan penggugat, sidang pokok perkara dilanjutkan pada Selasa (24/1) mendatang,” ucap Wiwin Sulistiya SH.
Menanggapi hal itu, penggugat melalui penasihat hukumnya mengatakan bahwa apa yang disampai tergugat I tidak mengarah kepada gugatan yang diajukan. Dimana yang disampaikan itu membukti terjadinya pencemaran lingkungan dan solusi untuk mengatasi tidak terjadinya pencemaran.
Sedangkan perbuatan tergugat I atas pencemaran lingkungan belum terpenuhi.
“Ini kan haknya para tergugat. Lanjut kepada pokok perkara pada sidang berikutnya lebih bagus. Sebagai akan mengarah kepada pencabutan izin perusahaan,” ujar Dody Fernando SH MH.
Begitu juga sebutnya, apa yang dilakukan oleh BLH terhadap tergugat I menyalahi ketentuan yang ada. Karena saat ini belum ada pelantikan Penyelidikan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) oleh kepala daerah.
“Pembinaan dan pengawasan itu hanya berhak dilakukan oleh PPLH,” tegasnya.(put)