JAKARTA (Infosiak.com) – Tiga petinggi PT Sinar Mas Argo Resources and Technology (SMART) Kalimantan Tengah mengakui memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalteng. Mereka menyesali perbuatannya.
Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra mengaku menyesal menyuap anggota dewan. Apalagi, akibat perbuatannya, kini ia harus berhadapan dengan hukum.
“Terus terang saya sangat menyesal dengan perbuatan saya ini dan ternyata perbuatan sudah menjadi kasus,” kata Edy saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Edy mengaku tak akan mengulangi perbuatannya yang menyuap anggota DPRD. Apalagi, menurut dia, sebelumnya tak pernah terbayangkan untuk menyuap.
Senada, CEO Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara Willy Agung juga menyesali perbuatannya. Sambil terisak, Willy mengaku ini pertama kalinya ia melakukan suap.
“Saya menyesal, karena ini baru pertama kali,” ujar Willy.
Sama halnya dengan kedua terdakwa lain, Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy juga menyesali perbuatannya. Akibat perbuatannya, keluarga juga harus ikut menanggung malu.
“Jujur saya sangat menyesal, mengakui salah, karena perbuatan saya, saya telah merugikan semua pihak,” kata Teguh terbata-bata.
Sekelumit izin usaha perkebunan menjerat PT BAP. Perusahaan yang berdiri sejak 2006 itu belum memiliki hak guna usaha (HGU), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPH), dan perkebunan plasma.
Petinggi PT BAP, Willy Agung dan Edy menghadapi kursi pesakitan lantaran diduga menyuap anggota DPRD Kalteng. Suap dilakukan agar anggota dewan tak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Edy Saputra meminta agar Komisi B DPRD Kalteng tak memeriksa izin HGU, IPPH, dan plasma. Selain Willy dan Edy, satu orang juga telah berstatus terdakwa dalam perkara ini, yakni Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Atas perbuatannya, Willy, Dudy dan Edy didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Medcom
Editor : Afrijon