JAKARTA (Infosiak.com) – Bila peserta mandiri kelas III tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan yang akan naik per 1 Januari 2020, maka pilihan pindah jadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dilakukan. Cara itu termasuk solusi yang ditawarkan pihak BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bila peserta mandiri kelas III tidak mampu menyisihkan Rp2.000 per hari untuk bayar iuran BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri menjadi PBI.
“Anda bisa mengurus surat keterangan miskin. Ajukan diri sebagai PBI. Iuran Anda akan dibayarkan pemerintah,” jelas Fachmi saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, kemarin Jumat (1/11/2019).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III yakni Rp42.000, sebelum terjadi kenaikan membayar Rp25.500 per bulan.
Melalui PBI, pemerintah menjamin masyarakat miskin mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah pusat membantu lewat PBI pusat. Begitu juga dengan pemerintah daerah membantu masyarakat yang didaftarkan di daerah masing-masing.
“Jadi, salah kalau penyesuaian kenaikan iuran berpengaruh terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu atau hampir tidak mampu. Selama ini, PBI ditanggung pemerintah,” Fachmi menerangkan.
Hingga saat ini, pemerintah sudah membiayai iuran BPJS Kesehatan peserta PBI untuk 96,8 juta masyarakat miskin. Artinya, negara hadir sehingga masyarakat miskin tidak terganggu memeroleh layanan kesehatan.
Sumber : Liputan6
Editor : Afrijon