SIAK (Infosiak.com) – Menanggapi beredarnya isu adanya dugaan kongkalikong dalam hal proses penetapan dan penentuan pemenang lelang proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) tahun 2019, akhirnya pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak angkat bicara, dan membantah adanya dugaan kongkalikong yang kerap ditujukan kepada kelompok unit kerja ULP Siak tersebut.
Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) ULP Setdakab Siak H Tekad Perbatas Setia Dewa ST MT, Sabtu (14/09/2019) sore, melalui panggilan seluler.
“Terkait masalah lelang, tentunya ada yang kalah dan ada yang menang. Secara umum, dalam penentuan pemenang lelang tentunya kami mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada, dan bukan sesuka selera kami. Bilamana perusahaan yang kalah itu merasa kurang puas atas hasil lelang, mereka kami persilahkan untuk mengajukan sanggahan, karena ada masa sanggah selama Lima hari,” tegas Tekad Perbatas, kepada Infosiak.com.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Siak itu juga mengatakan, dalam proses pelelangan di ULP Siak ini ada tahapan-tahapannya, termasuk tahapan evaluasi dokumen lelang dan lain sebagainya. Sehingga berkas dokumen yang masuk, semuanya harus dikoreksi secara teliti sebelum dilakukan pengumuman pemenang lelangnya.
“Kalau berkas mereka itu lengkap dan memenuhi syarat, tentunya bisa saja mereka (perusahaan, ted) itu menang. Tapi kalau ternyata ada yang tidak lengkap, seperti pajak mati atau lain sebagainya, tentulah tidak bisa menang. Adapun terkait rangking pada urutan nilai penawaran, itu tidak mesti harus yang paling rendah penawarannya yang menang,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwasanya pada pengumuman pemenang lelang pembangunan Pustu Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit, terkesan ada sesuatu yang terlihat janggal. Dimana perusahaan yang menempati urutan pertama dengan penawaran terendah yakni Rp405 juta, bisa dikalahkan oleh perusahaan yang nilai penawarannya lebih tinggi yakni Rp470 juta, bahkan pada kegiatan tersebut proses lelangnya sempat dilakukan lelang/tender ulang oleh ULP Siak.
Tak hanya soal lelang Pustu Kampung Lalang, pada proses lelang Pustu Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun, justeru pemenang lelangnya adalah perusahaan yang berada di urutan kedua yakni CV INDAH PUSAKA dengan nilai penawaran dan terkoreksi sebesar Rp363 juta. Padahal masih ada perusahaan lain yang nilai penawarannya lebih rendah, dan ada juga yang lebih tinggi.
“Tahapan evaluasi tender adalah, evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Jadi evaluasi harga terdapat pada tahap terakhir, bukan penawaran terendah langsung menang, tetapi penawaran terendah dapat dievaluasi duluan sesuai dengan tahapan evaluasi poin 1 sampai 4 di atas, dan begitu seterusnya untuk evaluasi penyedia/perusahaan nomor urut berikutnya,” lanjut Tekad Perbatas.
Dikatakannya juga, pada intinya bukan penawaran terendah yang harus menang, tetapi penawaran yang memenuhi syarat sesuai dengan dokumen pengadaan, yang tentunya juga telah memenuhi/lulus pada tahapan evaluasi pada poin 1 sampai dengan 4 sebagaimana yang tercantum di atas.
“Intinya, dalam proses pelelangan di ULP ini, semua sudah ada aturannya, bahkan semuanya bisa dilihat melalui laman LPSE,” tutupnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon