Beranda HUKRIM Terdakwa Kasus Korupsi BUMKam di Siak Diganjar 5 Tahun Penjara dan Denda...

Terdakwa Kasus Korupsi BUMKam di Siak Diganjar 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

133

SIAK (Infosiak.com) – Pada hari ini Jumat tanggal 20 Mei 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Badan Usaha Milik Kampung (BUMkam) Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq Pemerintah Kabupaten Siak Cq Bumkam Amanah Bhakti sebesar Rp.526.048.984,50 (lima ratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu sembilan delapan puluh empat rupiah), dengan Terdakwa a.n. RUSYANI.

Bahwa setelah melalui rangkaian tahapan persidangan perkara dimaksud maka pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 15.0 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dibacakan putusan perkara dimaksud, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 20 Mei 2022 dengan amar putusan :

1. Menyatakan Terdakwa RUSYANI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam di dalam Dakwaan Kesatu Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Baca Juga:  Hakim Agung MA Kena OTT, Wakil Ketua KPK: Betapa Kotornya Dunia Peradilan di RI

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSYANI oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Kurungan;

3. Menghukum Terdakwa RUSYANI membayar Uang pengganti sejumlah Rp. 526.048.984,50 (lima ratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu sembilan delapan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan ;

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;

Baca Juga:  Dari Ratusan TKA, Tim Pora Siak Hanya Temukan 12 TKA Saat Sidak di PT IKPP, Chevron dan Pindo Deli

6. Menetapkan Barang Bukti berupa :
1. 1 (satu) Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Usaha Ekonomi Desa Simpan – Pinjam (UED) Amanah Bhakti Tanggal 31 Desember 2014.

Sampai dengan Nomor :
197. 1 (satu) bundle PROPOSAL Permohonan Kredit Usaha atas nama SUJENI No. SP2K: 90 Jenis Usaha: Dagang Makanan Alamat: RT 002 / RW 003.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak melalui saksi WENDI ATMAJA.

7. Membebankan Terdakwa RUSYANI untuk membayar Biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Bahwa Majelis Hakim yang diketuai EFENDI, S.H. pada putusannya sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait fakta persidangan yang membuktikan bahwa Terdakwa RUSYANI secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan cara Terdakwa RUSYANI melakukan pencairan dana pemanfaat dengan menggunakan nama pemanfaat fiktif pada rentang waktu tahun 2015 s/d 2020 dan merekayasa laporan keuangan terkait penggunaan dana kas UED-SP/BUMKam Amanah Bhakti terkait pengeluaran biaya operasional dan insentif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak sebesar Rp. 526.048.984,50 (lima ratus dua puluh enam juta empat puluh delapan ribu sembilan delapan puluh empat rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Siak Nomor: 700/IK-LHPKN/RHS/XII/2021/02 tanggal 08 Desember 2021.

Baca Juga:  Oli Palsu Sempat Beredar di Pasaran, Polisi Imbau Warga Teliti Sebelum Membeli

Bahwa dengan adanya putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Plh. Kasi Intelijen HUDA HAZAMAL memberikan warning/peringatan kepada pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) di Kabupaten Siak agar dalam mengelola keuangan BUMKam untuk tidak disalahgunakan dan sesuai dengan peruntukanya, Pemerintah memberikan hibah kepada BUMKam mempunyai tujuan yang mulia yaitu mensejahterakan masyarakat Desa / Kampung dan tentunya dapat meningkatkan Pemasukan kepada Pemerintah Kampung namun demikian dengan adanya perkara tersebut diharapkan juga tidak membuat pengurus BUMKam takut dalam mengelola keuanganya namun dapat dijadikan sebagai cambuk penyemangat untuk membuat inovasi yang positif dalam mengelola Bumkam sehingga semakin maju dan memperoleh keuntungan bagi BUMKam di Kabupaten Siak.

Laporan: Atok
Sumber: Rilis Kejari Siak