DAYUN (Publiknes) – Berdasarkan penangkapan gudang penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal sebanyak 52 ton beberapa waktu lalu, Kepolisian Resort (Polres) Siak menggelar ekspos penangkapan BBM ilegal yang bernilai sekitar 300 juta itu, Selasa (16/2/16) di Halaman Mapolres Siak.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Agustiano, SIK mengatakan, penangkapan terhadap 2 orang pelaku di gudang BBM ilegal di Kampung Rasau Kuning, Kecamatan Tualang pada 8 Februari lalu berhasil menyita barang bukti berupa mesin pompa dan selang hisap minyak.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 52 tangki BBM ilegal. Yang mana 47 tangki berisikan solar dan 5 tangki berisi bensin, setiap tangkinya berisi 1000 liter.
“Kedua pria yang berhasil diamankan dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) masing-masing berinisial BR (27) dan Al (35). Mereka hanya bekerja disana, artinya mereka bukan pemilik kegiatan ilegal itu, sementara pemiliknya yang diketahui berinisial ER masih kita buru,” ujar AKP Billy.
“Untuk modus operandi yang digunakan para pelaku yakni kapal-kapal atau tag boat pembeli dan penjual menepi sekitaran TKP dan BBM ilegal itu disalurkan menggunakan peralatan yang ada seperti mesin pompa dan selang hisap minyak telah kita amankan,” jelas Billy.
Sedangkan pelaku dikenakan Pasal 53 Huruf C dan D UU RI No.22 tahun 2001, Tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPidana. “Melakukan penyimpanan dan niaga tanpa izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga atau menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 Miliar atau 4 (empat) tahun penjara. (Agus Suhaili)