Beranda HUKRIM Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Honorer Samsat Perawang Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Honorer Samsat Perawang Terancam 20 Tahun Penjara

1138

SIAK (Infosiak.com) – Pelaku pembunuhan honorer Samsat Perawang bernama Riki tertunduk lesu saat dihadirkan Polisi pada Press Release yang digelar Polres Siak di Mapolsek Tualang, Senin (19/10/2021) pagi.

Suasana di luar gedung Mapolsek Tualang pagi itu berbeda dari biasanya, puluhan warga menyaksikan langsung press release pagi itu dari luar pagar Mapolsek, sementara belasan personil Polsek Tualang bersiaga dengan senjata lengkap.

Rasa bersalah tidak tampak dari raut wajah pria asal Kotanopan Sumatera Utara itu, dengan menggunakan masker, wajah pria tambun itupun selalu tertunduk dihadapan polisi dan awak media pagi itu, sesekali dia merintih kesakitan karena luka akibat hadiah sebutir timah panas dari tim buser Polsek Tualang.

Kepada rekan media yang hadir dalam press release pagi itu, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto yang didampingi Wakapolres Kompol Irnanda Oktora SIK dan Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK, Riki (25) merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan honorer Samsat Perawang bernama Novi pada sabtu (17/10/2021) akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Korlap Judi Togel Ditangkap TNI, Pelaku Ngaku Setor Duit Rp25 Juta ke Oknum Polisi

Dijelaskan Kapolres, Riki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, memasuki rumah kontrakan korban sekira pukul 05:30 wib sabtu lalu, tersangka memasuki rumah korban melalui atap plafon rumah korban.

Diketahui tersangka tinggal bersebelahan dengan rumah kontrakan korban, jadi tersangka ini sudah beberapa kali masuk ke kontrakan korban untuk melakukan pencurian, ujar Kapolres.

Karena ketahuan oleh korban, tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau yang ada di dapur rumah, di sana korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul tersangka dengan sapu.

Baca Juga:  Berada di Lokasi Jelang OTT, Kabid Dishub Siak Mengaku Tidak Ada Pungli

Kapolres Gunar melanjutkan, seketika tersangka mengarahkan pisau ketubuh korban, saat itu korban sempat menahan pisau dengan tangannya, sehingga pisau terjatuh dan telapak tangan korban bersimbah berdarah.

Takut aksinya diketahui tetangga, tersangka mencekik leher korban sembari menindih dan menekan perut korban dengan tangkai sapu lidi, saat itu korban mulai lemas dan tak berdaya.

Melihat korban terkulai lemas dengan pakaian yang sudah sobek, terbersit dipikiran tersangka untuk memperkosa korban.

Aksi bejat tersangka memperkosa korban baru terhenti melihat wajah korban membiru dan sudah dipastikan meninggal dunia, tidak hanya itu, tersangkapun mengambil berbagai barang berharga milik korban, salah satu cincin emas yang berada dijari korban.

Baca Juga:  Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Siak: Tingkat Perkara Anak dan Narkotika di Siak Memprihatinkan

Selain itu, tersangak juga menggondol satu unit Sepeda motor milik korban, pada hari yang sama, tersangka menjual sepeda motor tersebut dan menjadikan uang hasil penjualan sepeda motor itu untuk DP pembelian satu unit sepeda motor Satria FU.

Kepada Polisi dan awak media, tersangka Riki menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa tetangganya itu.

Riki bilang, pasca kejadian dia sering dihantui wajah tetangganya itu, dan siap mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, serta meminta maaf kepada keluarga korban.

Kendati demikian, meminta maaf saja tidak cukup, ancaman kurungan penjara selama Dua Puluh tahun sudah menanti pria beranak satu tersebut.

Laporan: Atok
Sumber: Haluanriau.

loading...