SIAK (Infosiak.com) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian besi stainless bangku taman turap Water Front City Kota Siak yang beralamat di Jalan Sultan Ismail Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak di tepian Sungai Jantan atau yang sering disebut warga Siak Turap Singapura, Sabtu (01/04/2023) kemarin.
Pencurian yang sempat menggegerkan warga Siak dan sekitarnya itu diketahui terjadi pada hari Minggu 26 Februari 2023 yang lalu.
Delapan orang pelaku yakni RH (48), W (18), AG (21), MS (17), M (17), FF (18), EA (15) dan MA (17) yang merupakan warga Siak diamankan Satreskrim Polres Siak bersama barang bukti satu unit becak motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui PS.Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menerangkan bahwa peangkapan kedelapan pelaku merupakan hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Siak beberapa hari secara intensif.
“Dari kami terimanya laporan awal kejadian pencurian, atas perintah dan arahan bapak Kapolres kami langsung memulai penyelidikan tentang siapa dan dimana keberadaan pelaku,” ucap Tony, Ahad (02/04/2023) siang.
Lanjut Iptu Tony menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekira pukul 19:00 WIB, didapati informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan Hang Tuah Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
“Dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku RH, MS dan M yang sedang mengendarai 1 (satu) unit becak motor,” terang Tony
Lebih lanjut mantan Kasat reskrim Kepulauan Meranti itu mengatakan, dari introgasi ketiga terduga pelaku mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan becak motor yang digunakan adalah becak motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
“Dari keterangan ketiga pelaku ada pelaku lainnya yang ikut melakukan pencurian pada malam itu, dari informasi itu tim kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lain nya yaitu W, AG dan FF ,berlanjut ke EA dan MA,” terang Iptu Tony
Kini kedelapan pelaku sudah diamankan di Mapolres Siak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari Kedelapan pelaku, ada beberapa diantaranya anak yang sudah berhadapan dengan hukum dan akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, kita akan kembangkan lagi kasus ini apabila nanti dari keterangan terduga pelaku yang kita amankan ini ada keterlibatan pelaku lainnya,” tutup Iptu Tony.
Laporan: Atok