SIAK (Infosiak.com) – Penculikan anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak. Pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp membuat daerah dengan julukan Negeri Istana mendadak heboh.
Korban merupakan warga Kecamatan Bungaraya masih berumur 8 tahun duduk di Kelas III salah satu sekolah dasar di kecamatan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/03/2019) pukul 6 Petang, di Jembatan depan Masjid Nurul Hidayah Kampung Tuah Indrapura, Bungaraya Kabupaten Siak, Riau.
Pelaku sempat mengirim pesan singkat kepada ibu korban agar jangan lapor polisi dan meminta uang tebusan Rp100 juta agar korban bisa dilepaskan.
“Jangan ada yg ngawal. anak mu radi ada sama aku!!!”. Kemudian dikirimkan pesan selanjutnya yang bertuliskan “100JT”.
Polisi yang mendapat laporan penculikan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan diketahui korban dilarikan ke arah Kecamatan Sungai Mandau. Diketahui korban Kamis dini hari (28/03/2019) pada pukul 01.30 WIB telah kabur dari sekapan pelaku dan meminta perlindungan kepada warga setempat.
“Pada pukul 06.00 WIB diinformasikan berada di rumah Kepala Dusun Tumang Kecamatan Siak dan selanjutnya warga bersama anggota mengecek dan keberadaan korban. Setelah bertemu korban dibawa kembali ke Bungaraya untuk dibawa visum ke puskesmas,” jelas Kapolres Siak melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Kamis (28/3/2019).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Diketahui kemudian pelaku berupaya kabur ke arah Perawang, Kecamatan Tualang.
“Dengan informasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Polres Siak berhasil menangkap pelaku pukul 10.00 WIB di Kecamatan Tualang,” ungkapnya.
Terkait motif pelaku pelaku melakukan tindakan penculikan tersebut, kasat mengatakan sementara diperoleh keterangan karena dendam kepada orang tua korban. Pasalnya terduga pelaku tidak diberikan pekerjaan oleh orangtua korban.
Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya satu unit kendaraan doda dua warna hitam tanpa plat nomor polisi. Ada juga satu gulung lakban, hp, dan pakaian.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon