SIAK (Infosiak.com) – Menyikapi desas-desus akan adanya kenaikan gaji/upah untuk para pegawai honor di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak tahun 2019 mendatang, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Siak Sujarwo angkat bicara, dan menyebutkan bahwasanya hal itu sudah dibahas di DPRD Siak pada beberapa waktu lalu.
“Pada pembahasan beberapa waktu lalu, kami di DPRD Siak sudah menyetujui tentang kenaikan gaji/upah bagi pegawai honorer di Siak untuk tahun 2019 mendatang. Namun untuk lebih jelasnya kawan-kawan media bisa tanyakan ke instansi terkait yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak,” tegas Sujarwo, Sabtu (24/11/2018) malam.
“Tentu kita berharap kebijakan Pemkab Siak untuk menaikkan gaji Pegawai Honor di tahun 2019 benar-benar terealisasi, termasuk gaji/upah untuk para Buruh Harian Lepas (BHL), karena kebutuhan mereka saat ini makin meningkat,” imbuhnya lagi.
Dikatakannya juga, kebijakan dan penyetujuan oleh DPRD Siak tentang kenaikan gaji/upah untuk para pegawai honorer itu, didasari oleh kondisi ekonomi yang hari ini sudah sangat memprihatinkan. Terutama disebabkan tingginya harga kebutuhan pokok yang seakan hampir tidak seimbang dengan penghasilan (gaji, red) yang didapat oleh para pegawai honorer pada setiap bulannya.
“Intinya, untuk masalah kenaikan gaji/upah bagi para pegawai honorer ini, kami di DPRD sangat mendukung dan mendorong kepada Pemkab Siak agar hal itu benar-benar diwujudkan,” lanjut Sujarwo.
Hal senada juga dikemukakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak Syamsurizal Budi, dirinya menjelaskan bahwasanya pada tahun 2019 mendatang kenaikan gaji/upah pegawai honorer di Kabupaten Siak disepakati sebesar 25 Persen. Disamping itu, tunjangan daerah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan dinaikkan.
“Honor naik 25 Persen untuk non pendidikan, karena yang Pendidik sebelumnya tidak ada pemotongan. Sedangkan kenaikan gaji/upah honor tahun 2019 itu adalah mengembalikan honor yang sebelumnya (sekitar Dua tahun lalu, red) dipotong, begitu juga dengan tunjangan ASN,” terang Syamsurizal, Ahad (25/11/2018) pagi, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Lebih lanjut Syamsurizal mengatakan, pertimbangan pengembalian gaji/upah honorer itu sesuai dengan APBD Kabupaten Siak yang pada tahun 2019 mendatang ada sedikit peningkatan pendapatan dari daerah maupun bagi hasil pusat. Serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari.
“Dengan naiknya pendapatan (gaji, red) honorer, tentunya anggaran yang ada bisa berputar, seperti untuk belanja kebutuhan sehari-hari, meringankan beban untuk menyekolahkan anak-anak dalam pendidikan, dan kebutuhan lainnya,” sambungnya lagi.
Berdasarkan hitungan, lanjut Syamsurizal, total kenaikan di atas lebih kurang sebesar Rp48 miliar lebih. Dengan rincian:
– Untuk pengembalian gaji/upah honorer Rp20 miliar lebih.
– Untuk penambahan gaji serta tunjangan daerah ASN Rp16 miliar + Rp10 miliar lebih.
Disamping itu ada juga tambahan 0,2 Persen untuk dana/iuran BPJS bagi semua tenaga honorer pendidikan dan non pendidikan.
Meskipun dalam hal pembahasan anggaran untuk kenaikan gaji/upah pegawai honorer dan tunjangan ASN tersebut sudah disetujui oleh DPRD Siak, namun nantinya realisasi penentuan finalnya ada di tangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak selaku instansi yang membidangi masalah keuangan daerah.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon