SIAK (Infosiak) – Memastikan tentang aturan yang berkenaan dengan pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan desa atau kampung, Pansus Ranperda DPRD Siak kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Kamis (21/11/24).
“Dalam kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kampar terkait Sharing Informasi Ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa dan Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar tentang Pendalaman Materi terkait Ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa yang tengah kita bahas. Kita harap segera menemukan formula tepat dalam pembuatan perda ini,” ujar Ridho Rizqi, sekretaris pansus.
Kedatangan rombongan Ridho Rizqi bersama anggota pansus lainnya Jufrizal, Tengku muhammad, S. IP dan Jakop Mulia Manurung, SH disambut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Kampar, Lukmansyah Badoe, S.sos, M.Si bersama Kabid Pemdes Zamhun.
Dikatakan Lukmansyah, perda pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kampar tentunya mengacu pada UU Daerah.
Pembentukan Desa baru untuk pemekaran merupakan langkah strategis menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan berfokus pada peningkatan kapasitas, partisipasi aktif dan penguatan otonomi desa, diharapkan proyek-proyek ini dapat berjalan lebih efektif meskipun tantangan masih ada.
“Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada kerja sama pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat itu sendiri,” sebut Lukmansyah.
Ia menjelaskan, syarat terpenting dalam pemekaran kabupaten/desa adalah mengacu pada pemetaan yang telah disahkan oleh kementerian pusat dan tugas aparat desa untuk membuat tapal batas dengan masyarakat.
Ia juga menjelaskan, ada dua desa di Kampar yang kesulitan menyelesaikan pemekaran karena berbatasan dengan kota Pekanbaru. Untuk mengatasi masalah ini, ia harus melalui proses penelitian akademik terlebih dahulu agar tidak disalahkan di kemudian hari.
Sekretaris Pansus Ranperda pemekaran desa DPRD Siak, Ridho Rizki berdiskusi dan menanyakan bagaimana cara mengatasi permasalahan beberapa desa yang sudah pemekaran namun justru tertinggal di desa-desa yang sedang booming.
Dalam hal ini diperoleh jawaban bahwa peran pemerintah adalah selalu berusaha melakukan pengawasan dan lebih efektif selama ini. Pemerintah harus berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya untuk membantu desa-desa yang mengalami pemekaran.
“Melalui kegiatan sharing informasi dan pembahasan yang intensif, Pansus DPRD Siak berupaya memastikan bahwa Ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa dapat diimplementasikan dengan baik, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta memperkuat struktur pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Siak juga,” pungkas Ridho Risqi.***
(rls/agung)