SIAK (Infosiak) – Meski terjadi penambahan terhadap target APBD Siak 2024 setelah mengalami perubahan, tetap saja Badan Anggaran DPRD Siak masih merasa optimis bahwa ada potensi lebih yang bisa dilakukan untuk menggenjot APBD Siak diangka yang lebih besar di tahun-tahun mendatang. Hal itu mesti dicapai dengan menggali potensi-potensi yang ada, sehingga pencapaian APBD lebih maksimal.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan mewakili Banggar DPRD, Selasa (1/10/24) di kantor DPRD Siak. Ia menyebut bahwa pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 hendaknya dilaksanakan sesuai Prioritas Plafon Anggaran dan Kebijakan Umum Anggaran secara efektif dan efisien.
Banggar DPRD Kabupaten Siak menyarankan kedepannya perlu kiranya kerja keras semua untuk mengkaji dan menggali kembali berbagai potensi pendapatan daerah, khususnya untuk PAD daerah. Berbagai regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut haruslah disinkronkan. Hal ini dimaksudkan untuk melegalisasikan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD daerah.
Banggar juga berharap kedepannya perlu adanya peningkatan sektor pendapatan dan belanja agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Sekaligus kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
“Tentunya ini juga menjadi harapan semua dan kami akan terus berupaya untuk menitikberatkan anggaran pada program prioritas seperti pada bidang pendidikan, bidang kesehatan dan pembangunan kampung,” kata Indra.
Untuk bidang pelayanan publik pada tahun-tahun yang akan datang, diharapkan setiap jajaran instansi pemerintahan yang ada haruslah dilakukan dengan cara peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam kerangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Pelayanan publik mencakup penyelenggaraan public good dan public regulation. Publik Good, berkaitan dengan penyediaan infrastruktur, barang dan jasa, termasuk pelayanan dasar atau inti (core public services) yang menjadi tugas dan fungsi utama pemerintah daerah. Misalnya, Kantor Camat Minas, Kantor Camat Sungai Apit dan Kantor Camat Siak.
Ketiga kecamatan tersebut untuk tahun 2024 perlu kiranya infrastruktur yang kurang memadai untuk diperhatikan.
Sedangkan public regulation berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dalam kerangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban.
“Kedepannya untuk pengajuan perubahan APBD Kabupaten Siak, Banggar DPRD Kabupaten Siak menganjurkan kepada Pemerintah Kabupaten Siak haruslah berdasarkan pada ketentuan Pasal 317 UU Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksananya,” tegasnya.
Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
“Artinya, pemerintah daerah seharusnya sejak Juli sudah mengusulkan pembahasan KUPA dan PPAS APBD Perubahan untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Siak,” ucapnya.
Ke depannya, Banggar DPRD Kabupaten Siak berharap agar tidak lagi terjadi fenomena pembahasan APBD Perubahan yang terburu-buru mengejar waktu.
Hal ini bertujuan agar pembahasan dan penetapan APBD Perubahan dapat dilakukan tepat waktu sebelum akhir tahun anggaran, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang memerlukan penyesuaian anggaran tidak terganggu.***