Beranda Advertorial DPRD Siak Rp3,23 Trilin APBD-P Siak 2024 Disahkan

Rp3,23 Trilin APBD-P Siak 2024 Disahkan

23
Oplus_131072

SIAK (Infosiak) – Ketua DPRD Indra Gunawan bersama Wakil Ketua II Laiskar Jaya memimpin paripurna pengesahan RAPBD-P yang digelar di Ruang Paripurna Putri Kaca Mayang, Gedung Panglima Ghimbam, Kantor DPRD Siak, Senin (30/9/24) sekitar pukul 17.00 WIB. Terjadi Peningkatan total APBD Siak setelah perubahan dari sebelum perubahan Rp2,985 triliun, menjadi Rp3,230 triliun, atau terjadi penambahan Rp245,487 miliar.

Hadir Pjs Bupati Siak Indra Purnama, dan sejumlah kepala OPD, dan perwakilan dari Forkopimda.

Ketua Indra Gunawan mengajak semuanya untuk menjaga ritme dan situasi kondusif, baik menjelang Ulang Tahun ke-25 Kabupaten Siak atau Ulang Tahun Perak, maupun selama kampanye berlangsung dalam menjalankan proses Pilkada serentak.

“Mari bersama menjaga Siak menjadi kabupaten yang ramah, baik ramah dan aman terhadap anak, lansia, disabilitas maupun terhadap mereka yang terpinggirkan, serta merangkul seluruh masyarakat untuk menyongsong Siak berkemajuan,” ucap Ketua Indra Gunawan.

Pengesahan ini akan sangat berarti bagi semuanya. Semoga langkah ini menjawab semua keresahan menjadi semangat menjaga Siak selalu damai dan menjadi lebih baik ke depannya.

Ketua Indra Gunawan membuka paripurna, selanjutnya Sekwan Setya Hendro Wardhana membacakan agenda paripurna dan juru bicara Banggar Sudarman membacakan Laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak terhadap RAPBD-P.

Baca Juga:  Ketua I DPRD Siak Fairus dan Isteri Hadiri Acara Ganal KBB

Disebutkannya, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Perubahan APBD ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), yang dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam KUA.

“Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan tersebut,” terangnya.

Klasifikasi Perubahan APBD ini, menurut urusan pemerintahan dan organisasi, dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan perubahan asumsi yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS Perubahan, maka dokumen PPAS Perubahan tersebut harus dilakukan penyesuaian, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Terkait dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024, hal tersebut telah disepakati dan dirincikan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” terangnya.

Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan uraian di atas, sudah sepatutnya kita bersyukur. Pencapaian ini merupakan langkah awal yang harus terus ditingkatkan ke depannya,” tegasnya.

Percepatan pembangunan harus dilakukan secara terarah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Siak.

Berkaitan dengan uraian kegiatan, Badan Anggaran (Banggar) telah bekerja sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024.

Hubungan kerja sama yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Siak.

 

“Meskipun terjadi perdebatan yang cukup alot selama pembahasan, namun semua itu pada akhirnya bermuara pada keharmonisan dan penguatan jalinan kemitraan antara DPRD Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak, demi kelangsungan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ikuti Bimtek, Dewan Siak Dalami Soal Audit Keuangan Pemda dan Kampung

 

Adapun hasil pembahasan Banggar terhadap Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024 dapat disampaikan sebagai berikut, pendapatan daerah sebelum pembahasan Rp2,843 triliun. Setelah pembahasan 2,997 triliun, terjadi kenaikan sebesar Rp153,771 miliar.

Pendapat asli daerah, sebelum pembahasan Rp442.864 miliar, setelah pembahasan Rp643.457 miliar, terjadi kenaikan Rp200.589 miliar.

Pendapatan transfer, sebelum pembahasan 2,400 triliun, setelah pembahasan 2,353 triliun, terjadi penurunan Rp46,818 miliar.

Belanja daerah sebelum pembahasan Rp2,985 triliun, setelah pembahasan 3,230 triliun, terjadi penambahan Rp245,487 miliar.

Adapun rincian belanja daerah terdiri dari, belanja operasi, sebelum pembahasan Rp2,170 triliun. Setelah pembahasan Rp2,297 triliun, maka terjadi kenaikan Rp127,140 miliar.

Belanja modal sebelum pembahasan Rp543,646 miliar, sesudah pembahas Rp648,588 miliar, maka terjadi kenaikan sebesar Rp104,941 miliar.

Belanja tidak terduga sebelum pembahasan Rp9,549 miliar. Sesudah pembahasan Rp5,549 miliar. Terjadi penurunan sebesar Rp4 miliar.

Belanja transfer sebelum pembahasan Rp261,555 miliar. Sesudah pembahasan Rp278,970 miliar. Terjadi penambahan sebesar Rp17.405 miliar.

Penerimaan pembiayaan sebelum pembahasan Rp211,853 miliar. Sesudah pembahasan Rp283,548 miliar. Terjadi penambahan sebesar Rp71,695 miliar.

Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Daerah Tahun Berjalan sebelum pembahasan Rp70,021 miliar, setelah pembahasan Rp50 miliar.***

loading...