SIAK (Infosiak.com) – Selama tahun 2019, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kabupaten Siak mengungkap tindak kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 38 Laporan Perkara (LP).
Yang luar biasanya, sejak bulan Oktober 2019, anggotanya melalui Kasatreskrim, terima laporan kejahatan terhadap anak dibawah umur sebanyak 4 perkara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya dalam Konferensi Pers, Sabtu (02/11/2019) bertempat di Polres Siak.
“Lokasinya di empat wilayah yang berbeda. Kecamatan Bungaraya, Kandis, Tualang dan Siak. Sementara yang baru terjadi di Kecamatan Lubuk Dalam, pelakunya kakek (63) tahun mencabuli anak 16 tahun,” terangnya.
Kasus kejahatan terhadap anak tersebut, hampir terjadi merata di wilayah Kabupaten Siak sejak Januari hingga Oktober 2019.
“Dengan keterangan, 4 perkara di bulan Oktober, yang sudah di P 21, 22 perkara, yang masih dalam penyelidikan 2 perkara, yang masih penyidikan ataupun memberkasan 7 perkara dan yang sudah di versi 3 perkara,” ungkap ungkap Kasatreskrim AKP Faizal Ramzani didampingi Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya. Sedangkan korban rata-rata umur 7 tahun, 8 tahun,10 tahun dan 16 tahun.
“Untuk pelaku, kita jerat dengan pasal perlindungan anak dan wanita dengan masa hukuman 7 sampai 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Prihatin dengan kejahatan terhadap anak tersebut, Kapolres Siak menghimbau kepada orang tua agar mengawasi putri-putrinya.
“Saya menghimbau kepada seluruh orang tua, untuk menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan pencabulan,” ujarnya.
Selain perkara pencabulan terhadap anak, Polres Siak juga berhasil tangani kasus Narkotika di wilayah Hukum Siak sebanyak 79 perkara.
“16 perkara sejak bulan Oktober dan 63 perkara sejak tahun 2019. Keberhasilan kita ini, bentuk mendukung 100 hari kerja Kapolda Riau dalam menangani kasus kejahatan,” pungkasnya.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon