Beranda EKONOMI Pengusaha Walet Dilarang Hidupkan Suara Kaset Hingga 24 Jam 

Pengusaha Walet Dilarang Hidupkan Suara Kaset Hingga 24 Jam 

185
Hadir dalam pertemuan itu puluhan pengusaha walet, anggota DPRD Siak Syamsurizal, Kanit reskrim Polsek Tualang, Danramil Tualang dan tokoh masyarakat serta ormas peduli masyarakat.
Dalam pertemuan yang dilakukan di aula kantor kecamatan tualang, pengusaha diminta untuk mengurus izin usaha. Sebab selama ini, walaupun sudah diberlakukan Perda walet tahun 2008, hingga saat ini pengusaha belum memiliki izin usaha.
Dikarenakan hal itu pemerintah Kecamatan Tualang memberikan tenggang waktu selama 6 bulan untuk melakukan pengurusan. Namun apabila pengusaha tidak melakukan pengurusan izin selama waktu tersebut, pemerintah akan menindak tegas dan menutup paksa usaha yang selama ini dijalankan pengusaha.
“Memang persoalan penangkaran burung walet ini sudah sempat dihearingkan di DPRD Siak. Saat itu saya ikut dalam rapat dengar pendapat bersama dewan,” ucap Camat.
Kepada Infosiak.com, Camat Tualang mengatakan pengusaha tidak diperbolehkan lagi membunyikan suara kaset selama 24 jam.
“Pengusaha walet dilarang menghidupkan suara kaset sampai 24 jam, itu bisa mengganggu warga, nanti bisa jadi masalah” tambah camat.
Pengusaha harus bisa menjaga keamanan dan kenyamanan warga disekitar tempat operasional dan pengusaha diberikan batas dalam hal menghidupkan suara hingga pukul 18:00 Wib.
Terkait operasional penangkaran burung walet tersebut, Bupati Siak Syamsuar mengatakan jam operasional harus sesuai aturan dan ketentuan.
“Pengusaha harus mengikuti aturan yang berlaku terkait jam operasional,” kata Syamsuar.(jon)
loading...
Baca Juga:  Woww, Harga Sarang Walet Rp 40 Juta Per/Kg, Ekspor Tiongkok