Beranda KESEHATAN Mulai 2019, Honorer dan Perangkat Desa di Siak Terima Kartu BPJS Kesehatan

Mulai 2019, Honorer dan Perangkat Desa di Siak Terima Kartu BPJS Kesehatan

225

SIAK (Infosiak.com) – Asisten Admintrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin menyampaikan, dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan demi terwujudnya Universal health Coverage (UHC) di Tahun 2019, Pemkab Siak melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, terkait perlindungan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dari hasil Verifikasi dan Validasi data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer di lingkungan pemerintah Daerah Siak terdata berjumlah 6036 orang. Mereka tahun 2019 akan di tanggung ke ikut sertaannya ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional JKN melaui dana APBD.

“Tahun 2019 mendatang kita sudah mengangarkan dana sebesar Rp 10 milyar yang di peruntukan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak kedalam BPJS kesehatan. Yang berjumlah 6036 orang,”ungkapnya saat membuka sosialisasi Program JKN dan Perpres no 82 tahun 2018 di kantor Bupati Siak rabu, (28/11/2018).

Baca Juga:  Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Biji Durian Bermanfaat Untuk Imun Tubuh

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan bagi kepala desa atau penghulu beserta perangkatnya dan pegawai pemerintah non pegawai negri sipil yang di biyayai dari APBD. Di sebut kelompok penerima upah yang di tetapkan sebagai peserta jaminan kesehatan katagori bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

“Jadi perpres ini mengatur tentang kewajiban para penghulu dan dan perangkat kampung, pegawai pemerintah non pegawai atau honorer itu harus terdaftar sebagai peserta BPJS yang dibayarkan oleh APBN maupun APBD nantinya.”ungkapnya.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan, sosialisasi ini sangat mentukan target kita dalam ke ikut sertaan seluruh masyarakat kabupaten Siak pada program JKN KIS minimal terhitung 1 januari tahan depan sudah mencapai target 78 % nantinya. Harpannya para perwakilan dinas yang hadir dan para kepala desa di lima kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib yang hadir dapat menyampaikan kepada staf dan masyarakat nya tentang manfaat program JKN KIS serta Program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  WADUH!!! Berobat Pakai BPJS Kesehatan tak Gratis Lagi, Ini Rincian Biaya yang Ditanggung Peserta

Sementara Itu Kepala Kantor BPJS Kesehatan kabupaten Siak, Rina Elfira Purba yang juga sebagai narasumber pada acara sosialisasi itu mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan setelah dilakukan awal tahun lalu, dan saat ini pihaknya sudah melakukan kerjasa dengan pemkab Siak, ini di buktikan pihaknya sudah menyerahkan sebanyak 500 kartu JKN KIS bagi tenaga honorer, yang di serahkan pada hari ulang tahun kabupaten Siak tanggal 12 oktober 2018 lalu.

“Kami sangat berterimakasih kepada Pemkab Siak yang selalu membantu mensosialisasikan program JKN KIS, saat ini kita sedang menerapkan Perpres nomor 82/2018 di mana di dalamnya kepala desa atau penghulu beserta perangkatnya dan pegawai pemerintah non pegawai negri sipil wajib mendaftar diri sebagai peserta JKN-KIS.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Pelajari Tawaran Kerja Sama Dengan Perusahaan Asuransi Cina

Sebutnya, di tahun 2018 ini ada beberapa desa yang telah masuk ke dalam peserta BPJS, harapannya ini sangat membantu bagi masyarakat yang tidak mampu menangung biaya berobat.

Asumsi cara perhitungan iuran Jika penghulu penghasilan 3 Juta perbulan Pemerintah bantu 3 % Rp 90.000 sedangakan dari gaji perbulan di abil 2 % dari gaji atau berjumlah Rp 60.000 jumlah Premi yang di banyar perbulan Rp 150.000.

Hadir dalam acara itu Kepala Kantor BPJS Kesehatan kabupaten Siak, Rina Elfira Purba, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Yusuf Delfi, Kadis PMK Yurnalis, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta puluhan para kepala desa di lima kecamatan.

Sumber : Rilis-Humas
Editor : Afrijon

loading...