SIAK (Publiknews) – Kasus pelecehan bahkan cenderung penghinaan terhadap Wartawan masih saja terjadi. Seperti yang dilakukan salah seorang oknum hakim di PN Siak Sri Indrapura pada (5/12/16) membuat sejumlah Wartawan berang dan meminta PN Siak segera menggelar pertemuan antara Wartawan dan Pihak Hakim terkait masalah tersebut.
Sebelumnya sejumlah Wartawan justru berniat menggelar aksi damai (demonstrasi), untuk menunjukkan bahwa Wartawan bekerja berdasarkan aturan khususnya mengacu UU 40/1999 tentang Pers. Dan semestinya tidak ada siapapun termasuk hakim yang notabenenya merupakan pengadil dan perpanjangan tangan Tuhan di dunia melakukan tindakan penghinaan atas propesi jurnaliatik. Meskipun pihak Humas PN Susilo sempat menyebutkan bahwa apa yg disampaikan hakim berinisial YL hanya gurauan saja terhadap seorang Waratawan yang datang meliput sidang kasus penipuan yang dilakukan salah seorang terdakwa yang merupakan salah seorang pegawai di RSUD Siak dan telah merugikan banyak orang dengan kedok investasi.
Berkenaan hal itu, Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Siak, Ali Masruri menyebutkan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oknum hakim di Pengadilan Negeri Siak pada Senin (5/12/2016) lalu harus ditindaklanjuti.
“Ini tidak boleh berhenti sebelum PN Siak Meminta maaf secara transparan bersama oknum hakim LY ke publik dan duduk bersama dengan media yang ada di Siak. Jangan hanya utusan humas PN Siak yang datang jadi selesai. Mari kita duduk bersama secepat mungkin untuk meyelesaikan persolan ini,” kata Ali Masruri kepada Wartawan Jum’at (16/12/2016).
Ali menyebutkan Wartawan bekerja di lindungi UU sama seperti Hakim juga. Jika pihak PN Siak tidak ada niat baik, kata Ali, pihaknya akan mengadukan hal itu pada Komisi Yudisial.
“Jika tak ada niat baik, kita akan laporkan persoalan ini ke Komisi Yudisial karena hal ini tidak main-main,” jelasnya.
Menurut Wakil Ketua PWI Siak, Soeleman pelecehan dilakukan kepada wartawan ambarawapos.com Koko Hariadi. Pelecehan terjadi ketika Koko ingin meliput sidang pengadilan. Pelecahan dilakukan oknum hakim PN Siak berinisial LY pada Koko.(oni)