Beranda HEADLINE KPU Siak Rakor dan Sosialisasi PKPU bersama Partai, Bisakah Alfedri Mencalon!…

KPU Siak Rakor dan Sosialisasi PKPU bersama Partai, Bisakah Alfedri Mencalon!…

144

SIAK (Infosiak.com) – Komisi pemilihan Umum Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi dan Sosialisasi PKPU 8/2024 terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dalam kegiatan itu, KPU juga memaparkan tentang periodesasi jabatan Bupati Siak Alfedri yang sejuah ini menjadi pembicaraan hangat masyarakat Siak.

Komisioner KPU, Berlian Littaqwa bersama Dedi Kurniawan yang memimpin pelaksanaan Rakor dan Sosialisasi, Jumat (16/8/24) di Aula Penginapan Setia Melayu Siak Sri Indrapura, diikuti seluruh parpol pemilik kurdi DPRD Siak, insan pers dan tamu undangan lainnya.

“Kita hari ini mengundang seluruh parpol dan perwakilan masyarakat untuk mensosialisasikan PKPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota untuk menyampaikan bahwa terkait Pilkada Serentak 2024, sudah terbit PKPU tentang itu,” ujar Plh Ketua KPU Siak, Berlian Littaqwa saat membuka kegiatan.

Oplus_131072

Dalam materi sosialisasi yang membahas hal-hal teknis proses pencalonan, baik perseorangan dan pencalonan dari Parpol dan gabungan Parpol, muncul pertanyaan terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat bahkan kalangan Politisi di Kabupaten Siak.

Baca Juga:  PWI Gelar KLB Periode 2023-2028 Terpilih Ketum, Zulmansyah Siap Terima Sanksi Jika Melanggar

Terkait Periodesasi Bupati PKPU juga mengaturnya dalam pasal 14 tentang persyaratan calon dan dijelaskan pula pada pasal 19 huruf e, bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

“Sesuai petunjuk yang kami terima dari KPU RI, bahwa periodesasi Bupati Siak ini dihitung sejak tanggal pelantikan untuk jabatan defenitif Bupati. Sedangkan terkait tugas sebelumnya karena Bupati berhalangan itu memang menjadi tugas Wakil Bupati sesuai UU Nomor 13/2014 tetang pemerintahan daerah. Hal itu dijelaskan di pasal 60 dan pasal 66 UU tersebut,” jelas Komisioner KPU, Dedi Kurniawan menjawab pertanyaan salah satu peserta.

Bupati Siak Alfedri pertama kali dilantik sebagai Bupati Siak, pada 18 Maret 2019 untuk mengisi sisa masa jabatan hingga 21 Juni 2021. Dan sebelum masalah periodenya sebagai pengganti berakhir, Alfedri maju Pilkada 2020 berpasangan dengan Husni Merza, untuk periode jabatan 2021-2026. Dan periode ini dipercepat dalam batas sekitar Februari 2025.

Baca Juga:  Bersumpah Atas Nama Tuhan, 37 Penghulu Terpilih Dilantik di Gedung Daerah Siak

Rakor sempat memunculkan beberapa pertanyaan lainnya, bahkan membahas periodesasi Bupati Siak, berkenaan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Mengacu pada periodesasi dan kasus serupa juga pernah terjadi dalam Pilkada 2020 yang lalu di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang merupakan Wakil Bupati daerah itu periode 2010-2015 dengan Bupati Abdul Haris Nadjmuddin, sempat menjabat sebagai pejabat bupati karena Bupatinya menjalani proses hukum.

Dikutip dari mkri.id, disebutkan terjadi gugatan terhadap periodesasi jabatan Hamim Pou saat akan mengikuti kembali Pilkada 2020. Secara aktual, para Pemohon mengalami kerugian atas praktik ketatanegaraan kepala daerah di Kabupaten Bone Bolango. Bupati Bone Bolango terpilih Periode 2010-2015, Abdul Haris Nadjmudin, diberhentikan sementara karena tersangkut perkara pidana sehingga Wakil Bupati Hamim Pou diberi wewenang menjalankan pemerintahan sebagai pejabat bupati sejak 18 September 2010-27 Mei 2013. Dalam rentang waktu 2 tahun 3 bulan, Bupati Abdul Haris Nadjmudin meninggal dunia sehingga Hamim Pou menjadi bupati pengganti sejak 27 Mei 2013-17 September 2015.

Pada Periode 2016-2021, Hamim Pou terpilih menjadi Bupati satu periode untuk masa jabatan 17 Februari 2016-17 Februari 2021. Kemudian pada Pilkada Serentak 2020 Hamim Pou yang merupakan ketua salah satu partai dicalonkan kembali menjadi Bupati Bone Bolango Periode 2021-2026, dan kemudian terpilih. Hingga akhirnya mundur pada 4 November 2023 karena maju Caleg pada Pileg 2024.

Baca Juga:  Panitia Galang Dana Kongres Alumni UIN Suska Riau

Plh Ketua KPU Siak, Berlian Littaqwa menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Siak terus berkoordinasi mengenai persoalan perhitungan periodesasi Bupati Siak ini, karena kasus seperti di Siak agak khusus.

“Kita juga tetap meminta kepastian hukum dalam hal ini, bahkan sudah menyurati beberapa pihak baik di KPU RI. Bahkan kita minta dampingan dengan KPU RI terkait hal ini,” ungkap Berlian.

Untuk kepastiannya, tentu akan ditelaah saat sudah ada pendaftar di Pilkada Siak nanti yang dibuka pendaftarannya pada 27-29 Agustus 2024 dan akan melalui beberapa tahapan hingga penetapan calon hingga pelaksanaanya pada 27 November 2024. Terkait tahapan ini, tertuang di PKPU Nomor 2 tahun 2024.(*/Ali)

Laporan : Ali Tubelnov

loading...