SIAK (Infosiak.com) – Menyikapi adanya keluhan dan laporan dari sejumlah karyawan PT Indah Kiat Pulp and Puper (IKPP) Perawang yang dipecat alias di-PHK, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak berencana akan segera memanggil manajemen pihak perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut Pakpahan, dirinya mengatakan bahwasanya prihal atasan (Bos PT IKPP) memberikan nilai D kepada puluhan karyawan mesti harus dipertanyakan, karena hal itu telah menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan.
“Kami akan mempertanyakan kepada pihak perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara itu prihal atasan memberikan nilai D selama Dua tahun berturut-turut kepada para karyawan. Yang akibatnya berujung pada pemutusan hubungan kerja,” tegas Marudut Pakpahan, kepada awak media.
Adapun langkah yang akan diambil oleh Komisi IV DPRD Siak, dalam waktu dekat ini akan dilakukan hearing (dengar pendapat, red) bersama managemen PT IKPP.
“Kami berencana akan memanggil pihak managemen PT IKPP untuk mengadakan hearing setelah selesai Pemilu 2019 ini,” lanjutnya.
Marudut juga mengaku sudah banyak mendapat laporan dari karyawan PT IKPP perihal nilai D yang diberikan selama Dua tahun berturut- turut, sehingga berujung PHK.
“Ini sangat tidak objektif, sebab kenyataan di lapangan kepala seksi dan Kepala Departemen tidak mengakui memberikan nilai D, itu diduga ada unsur Like it Dislike (Suka tidak suka)”, imbuhnya lagi.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga berharap kepada pihak manajemen perusahaan PT IKPP Perawang dan serikat pekerja, supaya dapat menjelaskan nanti perihal pemberian nilai D yang berujung PHK tersebut.
“Kurang lebih ada sekitar puluhan karyawan yang melapor ke kita. Kita juga mendesak kepada pihak perusahaan bubur kertas itu untuk dapat lebih transparan memberikan nilai D, tidak ada unsur lain serta lebih mengutamakan profesionalisme,” tutupnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon