JAKARTA (Infosiak.com) – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif blak-blakan perihal potensi korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) di negara Indonesia. Menurutnya, potensi korupsi terjadi, baik di sisi minerba, kehutanan, maupun perkebunan.
“Mengapa KPK concern di sektor SDA karena beberapa hal. Kita tahu sektor ini lumayan korup. Kedua, sektor ini adalah sumber APBN, banyak menghasilkan uang,” ucap Syarif pada awak media, Sabtu (16/2).
Syarif mengungkap, KPK sudah melakukan pencegahan di sektor SDA sejak 2008. Dia menyebut sejumlah potensi korupsi, yang pertama di bidang minerba (mineral dan batu bara).
“Masalah di minerba itu adalah renegosiasi kontrak KK PKP2B. Pelanggaran good mining pratice, penyelundupan bahan tambang ke luar negeri, penataan izin usaha pertambangan, ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mencegah permasalahan itu, diakui Syarif, telah dilakukan sejumlah hal yang dimulai dari rapat koordinasi dan supervisi batu bara pada 2014-2017. Hasilnya, menurut Syarif, Ditjen Minerba ESDM telah melakukan pendataan hingga pemblokiran IUP yang dilakukan oleh Ditje AHU Kemenkum HAM.
Bahkan, Syarif memaparkan ada 2.509 IUP non-CnC (Clean and Clear) yang diblokir Ditjen AHU. Kemudian, kata dia ada 3.078 IUP yang SK-nya berakhir dan 2.509 IUP non-CnC yang tidak diberi layanan kepabeanan oleh Ditjen Bea-Cukai dan layanan kesyahbandaran oleh Ditjen Hubla Kemenhub.
“KPK juga meminta kepada Kementerian ESDM IUP yang tidak clean and clear dan masanya telah usai, diminta tidak diperpanjang dan sebagian sudah dilaksanakan,” tegas Syarif.
Di sisi kehutanan, Syarif membahas ada ketidakpastian status kawasan hutan. Dia menyatakan baru ada 68,29 persen penetapan hutan dari 125,9 juta hektare.
“Perizinan SDA rentan suap atau pemerasan. Untuk satu izin hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri, potensi transaksi koruptifnya berkisar antara Rp 688 juta hingga Rp 22,6 miliar tiap tahun,” paparnya.
Kata dia, hanya 3,18 persen hutan yang dialokasikan untuk masyarakat. KPK pun, kata Syarif, sudah melakukan sejumlah kajian dan memberi rekomendasi agar menutup celah korupsi di bidang kehutanan.
Kemudian, ada juga potensi korupsi pada sektor perkebunan. Syarif mengatakan KPK telah ikut menyusun sistem informasi perizinan perkebunan bersama Ditjen Perkebunan Kementan demi mencegah potensi korupsi di bidang perkebunan.
Terakhir, Syarif juga menyinggung soal transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership). Dia menegaskan sudah ada Perpres 13/2018 telah mengatur beneficial ownership.
“Kadang perusahaan itu nama penerima manfaat tidak tercantum. Tapi sebenarnya dia yang mengendalikan semua kegiatan atau pengambil kebijakan tertinggi di perusahaan,” tuturnya.
Syarif juga menambahkan aturan Menteri ESDM yang mewajibkan perusahaan harus mencantumkan siapa pemilik manfaat agar bisa mendapat izin usaha di bidang SDA.
Dia menyebut hal tersebut penting karena ada data publik pengadilan di Indonesia yang menyebut terdapat 73 kasus pencucian uang menggunakan korporasi dengan nilai Rp 4,5 triliun.
“Sedangkan berdasarkan data PPATK sampai September 2017, terdapat 5.146 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi dilakukan korporasi dengan total nilai sekitar Rp 1.602 triliun,” pungkas Syarif.
Sumber : Jawapos
Editor : Afrijon