Beranda EKONOMI Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, Pengusaha Diancam Pidana Penjara 4 Tahun

Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, Pengusaha Diancam Pidana Penjara 4 Tahun

257

JAKARTA (Infosiak.com) – Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani menyatakan, para pengusaha wajib untuk membayar upah para pekerjanya minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh kepada daerah masing-masing. Diketahui, pada hari ini UMP 2019 naik 8 persen.

“Jadi UMP ditetapkan hari ini, 1 November dan berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampai Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesuai upah minimum yang ditetapkan ini,” ujar dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Jika setelah berlaku masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah pekerjanya minimal sebesar UMP, maka pengusaha tersebut bisa kenakan sanksi hingga hukuman pidana 4 tahun penjara.

“Kalau perusahaan melanggar tentu ada sanksinya. Nah itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara satu sampai 4 tahun,” kata dia.

Baca Juga:  Dampak Buruk Larangan Ekspor CPO, Harga TBS Sawit di Riau Anjlok, Petani Menangis

Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha yang perusahaannya berada di daerah yang telah mampu menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pengusaha tersebut juga wajib untuk mengikuti ketentuan dari UMK tersebut.

“(Kalau membayar upah di bawah UMK) Kena sanksi, sama seperti UMP. Karena begitu ditetapkan itu menjadi wajib. Tapi tidak semua kabupaten kota. Karena hanya daerah yang perusahaannya mampu saja,” tandas dia.

Baca Juga:  Dua Bulan Difungsikan, Kondisi Pasar Lembayung Memprihatinkan

Sumber : Merdeka
Editor : Afrijon

loading...