Beranda EKONOMI Harga TBS Sawit Murah, Menko Luhut Kejar 9 Juta Hektare Lahan Sawit...

Harga TBS Sawit Murah, Menko Luhut Kejar 9 Juta Hektare Lahan Sawit tak Bayar Pajak

59

EKONOMI (Infosiak.com) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan baru-baru ini membuat kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus kocar-kacir karena pernyataannya.

Pernyataan Luhut yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit yang cukup bikin heboh Kemenkeu itu terkait dengan adanya pemilik 9 juta hektar lahan sawit belum bayar pajak.

Dalam menjalankan tugasnya, Luhut meminta BPKP untuk mengaudit tata kelola industri dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Hasilnya menunjukkan, terdapat 20,4 juta hektar kelapa sawit di Indonesia. Dari 20,4 juta hektar tersebut, yang terdaftar secara resmi ada 16,8 juta hektar.

Baca Juga:  Subsidi Terus Membengkak, LPG 3 Kg Tak Bakal Dijual Bebas Lagi

“Saya minta BPKP audit baru saya tahu 7,3 juta hektar yang bayar pajak. Seluruh izin kelapa sawit 20,4 juta hektar, yang terdaftar 16,8 hektar. Belum bayar pajak sekitar 9 juta hektar,” jelas Luhut beberapa waktu lalu saat ditemui di The Westin, dikutip Kamis (11/05/2023).

Hasil temuan BPKP itu, kemudian dia laporan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:  BKD Siak: Mulai Januari 2019 Gaji Pegawai Honorer Naik 25 Persen, PNS 10 Persen

“Jadi, saya bilang sama Menteri Keuangan (Sri Mulyani), ‘Eh itu yang lain ke mana?’ Akhirnya Dirjen Pajak sekarang lari suruh nyari,” kata Luhut lagi.

Selain menginformasikan ke Sri Mulyani, Luhut juga menyarankan agar Jokowi tidak mengambil langkah hukum terhadap perusahaan sawit yang mengemplang pajak tersebut.

Ketimbang mengambil langkah hukum, Luhut menyarankan Jokowi untuk memungut penalti kepada pemilik lahan sawit yang belum bayar pajak tersebut. Sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemberian penalti itu memang dimungkinkan.

Baca Juga:  Pemkam Banjar Seminai Panen Raya Jagung dan Kacang Tanah

“Sekarang semua didigitalisasi. Saya bilang Pak Presiden, tidak usah dibawa legal, ‘Jadi gimana?’, pokoknya penalti saja. Berapa yang ditentukan KLHK, dia bayar. Kalau tidak bayar diambil pemerintah,” jelas Luhut.

“Kalau dibawa ke pengadilan, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), 2023 gak selesai-selesai. Kungfu pengadilan itu macam-macam. Jadi bikin sederhana saja,” kata Luhut lagi.

Laporan: Atok
Sumber: CNBC

loading...