Beranda Tualang 0,3 Kg Sabu Gagal Beredar di Perawang, Polsek Tualang Amankan Tersangka

0,3 Kg Sabu Gagal Beredar di Perawang, Polsek Tualang Amankan Tersangka

1376

PERAWANG (Infosiak.com) – Jajaran Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak berhasil menggagalkan dan menyita narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 0,3 Kg atau sekitar 300 gram. Satu orang tersangka ditangkap dari pengungkapan tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian pelaku berinisial HS (28) merupakan jaringan narkoba dari lapas. Pengungkapan itu sendiri merupakan hasil penyelidikan panjang Polsek Tualang selama satu bulan. Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah di kota industri sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kepala Polsek Tualang Kompol Pribadi SH di Tualang mengatakan barang haram bernilai ratusan juta rupiah itu berasal dari lapas Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Tualang Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Perawang
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu oleh Polsek Tualang

“Kejadian penangkapan tersangka narkoba ini pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 Pukul 17.00 WIB di Kilometer 9 Jalan Raya Perawang Barat. Penungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang kita dapat dari masyarakat dan tersangka sudah menjadi TO selama 1 bulan kita lidik,” jelas Kompol Pribadi SH saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (31/8/2019) pagi.

Pada hari Jumat itu lanjut kapolsek, Jajaran Unit Reskrim Polsek Tualang mendapat informasi tersangka memiliki dan akan melakukan transaksi di Perawang.

Baca Juga:  Tipikor Polres Siak Segera Atensi Kasus Kandang Sapi Maredan Bara

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan pengeledahan terhadap kediaman pelaku yang diketahui di Perumahan Tuah Tualang Blok A Nomor 27 di Kampung Perawang Barat. 

Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar dikediaman tersangka yang diketahui dengan berat kotor 308,34 gram atau 3 ons. Tepatnya di dalam kamar tidur rumah tersangka.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Sungai Apit dan tinggal di Perawang dengan cara menyewa rumah kontrakan selama 3 bulan. Tersangka pun pernah tersangkut kasus yang sama dan sudah mendekam di penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga:  Salah Seorang Pemuka Agama Maredan Barat Resmi Kirim Surat Pribadi Ke Presiden RI

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UJ RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH kembali menghimbau kepada masyarakat agar apabila menemukan adanya indikasi narkoba di wilayahnya agar disampaikan kepada polisi dan kepada masyarakat beserta anak-anak muda jangan memakai narkoba, hindarilah narkoba.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...