PEKANBARU (Infosiak.com) – Pasangan suami istri (pasutri) Andrianus Halawa dan Yunilia Waruhu, 26, diamankan personel Polsek Rumbai. Mereka ditangkap, saat sedang membeli sepeda motor hasil curian dari Lisman Zega, 22.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda mengatakan, ketiganya ditangkap secara terpisah. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Lisman dan Yunilia. Mereka diamankan oleh personel Polsek Tualang, Kabupaten Siak, saat akan melakukan transaksi jual beli motor curian itu di daerah tersebut, Sabtu (2/2/2019) lalu.
“Diamankan satu orang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan diamankan seorang perempuan sebagai pembeli hasil ranmor itu. Mereka diserahkan Polsek Tualang ke Polsek Rumbai,” kata Budhia, Kamis (7/2/2019).
Setelah diamankan, keduanya diserahkan ke Polsek Rumbai. Itu dilakukan, karena laporan polisi dari sepeda motor yang dicuri itu berada di Rumbai.
Itu berdasarkan laporan korban, Endang Mulyadi, 40, warga Ikan Parang, Perumahan Permai Blok M, Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa sepeda motor itu hilang Sabtu, 4 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Di mana, korban tak lagi melihat sepeda motornya yang terparkir di ruang tengah rumah setelah ia mengambil bumbu dapur di dalam jok motor.
“Diperkirakan, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah. Kemudian mengambil sepeda motor yang ada di ruang tengah dan keluar melalui pintu depan,” sebutnya.
Berdasarkan laporan itu, tepatnya Senin (4/2/2019) tim Opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari anggota Polsek Tualang, telah mengamankan satu orang lelaki yang diduga telah melakulan tindak pidana curanmor dan satu orang perempuan sebagai pembeli motor diduga hasil curian.
“Dari tangan pelaku Lisman dan Yunilia Waruhu diamankan motor milik Endang Mulyadi,” kata dia.
Dari hasil interogasi, Lisman mengaku sudah sering melakukan pencurian di wilayah Rumbai. Aksi itu dilakukannya bersama dengan Marius Menrofa yang telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya itu, setiap berhasil mencuri sepeda motor, pelaku mengakui akan menjualnya ke Novi Halawa dan Yunilia yang berdomisili di Perawang, Siak. Tak hanya Yunilia, suaminya Andranius juga turut diamankan.
“Saat itu Andrianus mengakui membeli sepeda motor curian kepada Lisman, pada Oktober 2018 lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari pengembangan terhadap Lisman. Ia mengaku, telah melakukan curanmor di enam TKP di Kota Pekanbaru. “DPO atas nama Marius Menrofa masih dalam proses pencarian dan posisi terakhir berada di wilayah Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Sedangkan ketiga tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Rumbai,” pungkasnya.
Sumber : Jawapos
Editor : Afrijon