JAKARTA (Infosiak.com) – Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pendapatnya, merespons ide amendemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden.
Dilansir laman JPNN.com, saat berbincang di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/8/2019), Prof Yusril mengatakan ada banyak pilihan mengenai wacana pengubahan masa jabatan presiden.
Sebagian tokoh menghendaki kembali ke UUD 1945 asli, ada yang ingin mempertahankan amendemen yang sekarang berjalan, dan ada malah yang mau mengamendemen kembali UUD hasil amendemen terakhir pada 2003.
“Termasuk masa jabatan presiden yang menurut UUD 45 kan tidak dibatasi, yang dikatakan masa jabatan lima tahun setelah itu dapat dipilih kembali,” ucap Yusril, saat dimintai tanggapan atas usul mantan Kepala BIN AM Hendropriyono agar masa jabatan presiden cukup sekali dan lama menjabat 8 tahun. Namun, perlu amendemen UUD 45.
Yusril menuturkan, berdasarkan hasil amendemen keempat, masa jabatan presiden sudah dibatasi menjadi 2 kali saja, dengan periodenisasi menjabat 5 tahun. Akan tetapi timbul masalah baru.
“Ada masalah incumbent harus cuti, ada yang minta incumbent harus mundur. Itu kan menimbulkan masalah ketatanegaraan yang sangat rumit,’” tukasnya.
Kemudian soal pemikiran bagaimana kalau presiden menjabat sekali saja selama delapan tahun, dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali? Dalam pandangannya, Yusril menginginkan jabatan presiden itu lebih fleksibel.
“Fleksibel dalam artian bahwa bisa saja kembali ke UUD 45, disebutkan 5 tahun setelahnya dapat dipilih kembali. Bisa saja ada seorang presiden sangat baik yang memegang jabatan sebagai presiden, sehingga mungkin diperlukan waktu lebih dari dua kali, tetapi ada juga presiden yang sekali saja mungkin orang sudah bosan. Jadi kita lihat ke depan apa yang lebih baik,” tutur mantan menteri Sekretaris Negara itu.
Yusril berharap ide ini menjadi pembicaraan dan pembahasan serius oleh Anggota MPR periode 2019-2024, setelah mereka dilantik pada 1 Oktober mendatang. Meskipun secara pribadi dia memandang jabatan presiden itu tidak perlu dibatasi.
“Kalau saya pribadi sih cenderung presiden lima tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali, konvensi akan membatasi nanti berapa lama, berapa kali seorang itu dapat menjadi presiden,” tandasnya.
Sumber : Republika
Editor : Afrijon