Beranda NASIONAL Ketuk Palu, DPR-RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Maksimal...

Ketuk Palu, DPR-RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

96

JAKARTA (Infosiak.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03/2024) siang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Rapat Paripurna RUU DKJ-RUU Desa dipimpin Puan Maharani, Dihadiri 303 Anggota DPR. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

Baca Juga:  Innalillahi, Pendakwah Syekh Ali Jaber Wafat

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Baca Juga:  Kebutuhan Anggarannya Besar, Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Laporan: Atok
Sumber: Detik

loading...