Beranda NASIONAL Demo Apdesi Rusuh, Desak DPR Segera Sahkan Revisi UU Desa Jabatan Tiga...

Demo Apdesi Rusuh, Desak DPR Segera Sahkan Revisi UU Desa Jabatan Tiga Periode

80

NASIONAL (Infosiak.com) – Ratusan Massa yang tergabung dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merusak tembok hingga mencoba meruntuhkan pagar gedung DPR RI saat menggelar aksi demo. Polda Metro Jaya akan menyelidiki aksi anarkistis tersebut.

“Ya pasti (diselidiki), kita punya dokumentasi. Tapi kan pelan-pelan ya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/01/2024) kemarin.

Karyoto menduga massa aksi telah mempersiapkan peralatan untuk mericuh. Salah satunya dengan membawa sejumlah alat seperti palu besi yang dipakai untuk merusak tembok pagar gedung DPR itu.

Meski begitu, Karyoto mengaku, hingga kini pihaknya belum menangkap seorang terkait aksi perusakan tersebut.

“Ya sampai saat ini tidak ada, belum ada (yang ditangkap). Nanti memungkinkan kita melihat kerusakan kita minta pertanggungjawaban,” ucapnya.

Lebih jauh, Karyoto mengaku tak ada anggota kepolisian yang terluka saat mengawal aksi itu. Walaupun sempat dilempari botol hingga batu oleh massa.

Baca Juga:  Gangguan Alat Saat Ujian, 24 Siswa TAV SMKN 1 Mempura Terpaksa Jalani UNBK Susulan

“Alhamdulillah enggak ada (anggota terluka), kita kan dilengkapi dengan helm, dengan tameng, kita bisa ngeliat ke atas ada lemparan batu-batu dan botol, kalau botol sih saya rasa kalau kena nggak papa kecuali kalau ada isinya,” imbuhnya.

Aksi Perusakan Pagar DPR
Massa demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan tindakan anarkistis. Mereka merusak tembok pagar gedung DPR RI dengan palu besar.

Akibatnya, tembok pagar itu rusak. Pukulan martil itu meninggalkan lubang cukup besar pada tembok.

Pantauan di lokasi, Rabu (31/1/2024) pukul 14.05 WIB, terlihat seorang pendemo dengan bandana di kepala mengeluarkan palu berukuran besar. Dia kemudian memukulkan palu itu ke tembok pagar DPR.

Baca Juga:  Jabatan Fungsional akan Diisi Sebagian Besar PPPK

Keramik pada tembok pagar DPR pun akhirnya rusak hingga bolong. Setelah merusak pagar tersebut, pendemo itu terlihat tersenyum dengan rokok di bibirnya.

Setelah itu, palu diambil oleh salah satu temannya. Temannya itu juga mengikutinya dengan memukulkan palu ke tembok pagar DPR.

Massa juga sempat mencoba merobohkan pagar besi DPR dengan tali tambang. Namun hal itu gagal setelah seorang polisi memotong tali tambang tersebut.

Mereka menuntut DPR segera mengesahkan revisi UU No 6 Tahun 2014 mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.

Massa aksi demo mengancam akan bermalam di Gedung DPR bila tuntutan tak terpenuhi.

“Ibu Puan tandatangan hari ini, jika tidak ada tanda tangan jangan berharap kami tinggalkan tempat ini,” ujar orator.

Baca Juga:  Bupati Rohil Ajak Warga Dukung Nurliza dan Sony Egi di Dangdut Academy 4 Indosiar

Polisi yang berjaga di balik gerbang segera memerintahkan massa untuk berhenti. Namun, tidak dihiraukan.

“Mohon menggunakan akal sehat, jangan merusak!” seru Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Adapun, Apdesi berunjuk rasa di DPR untuk menuntut pengesahan revisi UU No 6 Tahun 2014 mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.

Revisi UU itu meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.

Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), meminta adanya perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.

Laporan: Atok

loading...